“Prakiraan kami potensi hujan saat sore dan malam hari dengan intensitas sedang sampai lebat masih akan terjadi jelang akhir tahun atau saat perayaan tahun baru,” kata Restu kepada Lombok Post, kemarin (28/12).
Beberapa hari terakhir dikatakan Restu memang sempat tidak ada hujan. Namun sejak kemarin malam, hujan deras disertai angin kencang kembali menyelimuti wilayah Mataram dan Lombok Barat. Hal ini dikatakannya karena saat ini memang masih dalam periode musim hujan.
Bahkan, fenomena LaNina masih bisa meningkatkan curah hujan. Dilihat dari data, pusat tekanan rendah ada di selatan Indonesia. Sehingga di penghujung tahun hujan akan lebih berpotensi terjadi sore sampai dengan malam hari.
Kondisi hujan juga diperkirakan akan disertai angin kencang. Melihat awan comolonimbus masih menyelimuti langit wilayah Kota Mataram dan NTB umumnya. Awan tebal berwarna hitam tersebut menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya angin kencang.
Biasanya angin kencang akan terjadi sebelum hujan atau berbarengan. Berbeda dengan angin siklon tropis yang biasa terjadi dalam waktu yang cukup lama misalnya pagi sampai malam. Daya rusaknya tidak terlalu besar seperti angin yang disebabkan awan comolonimbus.
“Tetap waspada pohon tumbang dan bencana lainnya yang disebabkan angin kencang,” ucapnya mengingatkan.
Sementara untuk mewaspadai kondisi petir, Restu mengimbau warga agar tidak berada di tempat terbuka. “Waspada juga kalau berlindung di bawah pohon. Termasuk menggunakan barang elektronik agar tidak tersambar petir,” terangnya.
Ia menyarankan ketika hujan lebat disertai angin kencang dan petir, warga berlindung di dalam rumah atau ditempat yang aman. Tidak berada di dekat pohon atau bangunan tinggi yang bisa menjadi sasaran sambaran petir.
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kota Mataram Mahfudin Noor mengatakan jika perayaan tahun baru memang dilarang. Aturan PPKM saat Nataru tidak membolehkan masyarakat untuk melakukan perayaan tahun baru atau pawai di tempat terbuka maupun tempat tertutup.
“Ada acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri. Terkait dengan pembatasan saat natal dan Tahun Baru,” jelasnya.
Sesuai keputusan pemerintah pusat, pemberlakukan PPKM Level III memang dibatalkan. Hanya saja aturan PPKM saat Nataru tetap ada. Semua kegiatan yang berkaitan dengan perayaan pergantian tahun ditidakan tahun ini. Untuk mencegah kembali terjadinya kluster baru COVID-19. Terlebih dengan adanya varian omicron.
“Jadi semua kegiatan pergantian tahun apakah sifatnya hiburan atau yang lainnya itu dilarang,” tegas Mahfudin.
Otomatis, hotel atau tempat hiburan yang ingin melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru tidak bisa melaksanakannya. Karena Satgas COVID-19 Kota Mataram akan patroli di atas pukul 22.00 Wita. Mereka akan langsung menindak ketika menemukan terjadi pelanggaran saat pergantian tahun nanti.
Saat perayaan pergantian tahun baru, semua tempat keramaian juga bakal diawasi. Namun untuk perayaan tahun baru yang sifatnya personal seperti di rumah bersama keluarga dalam skala kecil masih diperbolehkan. (ton/r3) Editor : Administrator