LombokPost -Ibadah kurban adalah salah satu amalan sunah muakkadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim yang mampu.
Momentum Idul Adha menjadi saat yang tepat untuk berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun seringkali muncul pertanyaan, apakah satu ekor kambing bisa diniatkan untuk kurban satu keluarga? Mari kita ulas ketentuannya.
Baca Juga: Antara Berkurban 1 Ekor Kambing atau Patungan 1 ekor sapi, Mana yang Lebih Baik
Ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga ada kabar baik.
Masyarakat bisa berkurban hanya dengan satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga.
Ini adalah pandangan yang diperbolehkan dalam Islam, khususnya menurut Madzhab Maliki.
Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar kurban tersebut sah untuk seluruh anggota keluarga
Tinggal bersama, seluruh anggota keluarga yang diniatkan kurban harus tinggal dalam satu rumah.
Hubungan kekerabatan, mereka harus memiliki hubungan kekerabatan yang jelas.
Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi! Jurus Jitu Basmi Bau Prengus Kambing, Daging Kurban Jadi Makin Mantap!
Satu pemberi nafkah, seluruh anggota keluarga tersebut dinafkahi oleh satu kepala keluarga yang sama.
Jika syarat ketiga ini terpenuhi, maka kurban satu ekor kambing dianggap sah dan pahala kurban akan mencakup seluruh anggota keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
Ketentuan pendapat ini didukung oleh hadis Abu Ayyub radhiyallahu'anhu yang mengatakan:
“Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih).
Lebih Afdalkah dengan Lebih Banyak Hewan Kurban?
Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi! Jurus Jitu Basmi Bau Prengus Kambing, Daging Kurban Jadi Makin Mantap!
Pertanyaan serupa pernah diajukan kepada Al Lajnah Ad Daimah, sebuah komite ulama Islam.
Kasusnya adalah satu keluarga dengan 22 anggota yang tinggal bersama dan dinafkahi oleh satu orang. Mereka berencana berkurban satu ekor kambing.
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah menjawab:
“Jika anggota keluarga banyak dan tinggal di satu rumah, maka hukum berqurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan. Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berqurban lebih dari satu hewan.”
Jadi, meskipun satu kambing sah untuk satu keluarga yang memenuhi syarat, jika ada kemampuan lebih, mengurbankan lebih dari satu hewan tentu lebih utama dan membawa pahala yang lebih besar.
Dengan demikian, bagi yang berencana berkurban tahun ini, memahami ketentuan ini dapat membantu dalam perencanaan ibadah bersama keluarga.***
Editor : Kimda Farida