Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Aturan Baru, Rekening Bank yang Punya Ciri-ciri Ini Akan Langsung Diblokir Oleh PPATK Tanpa Pemberitahuan, Simak Cirinya...

Fratama P. • Kamis, 31 Juli 2025 | 17:16 WIB
Rekening bank yang diblokir PPATK
Rekening bank yang diblokir PPATK

LombokPost - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait pemblokiran rekening bank.

Pemblokiran yang dilaukan PPATK untuk rekening bank yang dikategorikan sebagai "nganggur" atau dormant.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan keuangan untuk tindak pidana.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran sementara ini akan diterapkan pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan.

Dalam keterangan resminya yang dirilis pada Selasa (29/7), PPATK menyatakan tujuan utama oemblokiran pada rekenjng bank dirmant.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," katanya.

PPATK merinci tiga kriteria utama rekening bank dormant yang akan menjadi sasaran pemblokiran:

1. Rekening bank dormant yang terindikasi terkait tindak pidana, misalnya rekening yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti jual beli data, peretasan, atau tindakan melanggar hukum lainnya.

2. Rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak menunjukkan aktivitas penggunaan selama lebih dari tiga tahun.

3. Rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang ditemukan dalam kondisi dormant.

PPATK menegaskan bahwa jenis rekening ini seharusnya aktif dan terpantau secara rutin.

Ivan Yustiavandana lebih lanjut menguraikan bahwa rekening dormant sangat rentan dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan, termasuk menampung dana hasil tindak pidana, praktik jual beli rekening ilegal, aksi peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan dana gelap, transaksi narkotika, hingga kasus korupsi.

Oleh karena itu, PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah.

"Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," tegas Ivan.

Meskipun akan diblokir, PPATK menjamin bahwa dana nasabah di rekening tersebut tetap aman dan utuh 100 persen.

Nasabah yang merasa keberatan dengan pemblokiran ini dapat mengajukan permohonan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir daring yang tersedia di tautan **bit.ly/FormHensem**.***

Editor : Fratama P.
#rekening bank #PPATK