LombokPost – Isu kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Mataram menjadi sorotan. Meski pun banyak ASN dilaporkan jarang berada di tempat kerja, anehnya laporan resmi mengenai pelanggaran ini hampir tidak pernah sampai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram.
Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufiq Priyono, menduga hal ini disebabkan oleh keengganan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaporkan anak buah mereka yang bermasalah.
Menurut Taufiq, prosedur penindakan disiplin sudah sangat jelas, setiap OPD memiliki tim pembinaan internal.
Tahap awal, kepala OPD seharusnya melakukan pembinaan.
Namun, jika tidak berhasil, mereka wajib membuat laporan tertulis yang merinci teguran yang telah diberikan kepada BKPSDM.
“Nantinya kami di BKPSDM yang akan mengajukan kepada pak wali dan pak sekda mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang malas ini,” jelas Taufiq.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Taufiq mengaku heran mengapa banyak kepala OPD yang tidak melaporkan ASN-nya yang jelas-jelas sering tidak berada di kantor.
"Kalau kami turun sidak, pasti akan dijawab dengan alasan yang baik, seperti 'sedang ke sini lah, itulah'," keluhnya.
Yang lebih membingungkan, meski pun ada keluhan dari kepala OPD yang meminta agar ASN malas dipindahkan, tidak ada laporan resmi yang menyertainya. Data absensi mereka pun selalu terisi penuh.
“Kenapa absen bisa terisi? Karena mereka datang untuk absen, lalu menghilang, dan sorenya datang lagi untuk absen pulang. Jadi, kinerjanya kosong,” ungkap Taufiq.
Ia menjelaskan, kasus perceraian ditangani oleh tim khusus, tetapi tidak menutup kemungkinan hal itu berdampak pada kinerja ASN.
"Contohnya, perceraian ini mungkin terjadi karena perselingkuhan, baik sesama ASN atau dengan pihak lain," paparnya.
Taufiq menambahkan bahwa sanksi akibat perceraian bisa menjadi pertimbangan dalam penilaian kinerja.
Hingga saat ini, BKPSDM telah menerima sekitar tiga laporan terkait perceraian, meskipun Taufiq belum melihat data terbaru mengenai izin cerai.
Editor : Prihadi Zoldic