LombokPost - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini merilis pengumuman penting yang menimbulkan perhatian besar, khususnya di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK paruh waktu).
Melalui Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 yang resmi dikeluarkan pada 22 Oktober 2025, BKN mengumumkan adanya pembatalan kelulusan bagi sejumlah tenaga honorer PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya telah lolos seleksi.
Keputusan final ini diambil setelah BKN melaksanakan verifikasi ulang secara ketat terhadap seluruh data dan kelengkapan dokumen peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis Paruh Waktu di lingkungan instansi tersebut.
Tiga Faktor Krusial Penyebab Pembatalan Kelulusan
Proses verifikasi yang mendalam dan berlapis tersebut mengungkap tiga alasan mendasar yang mendorong BKN mencoret nama-nama honorer dari daftar calon PPPK:
1. Pengunduran Diri Resmi: Peserta mengajukan surat pengunduran diri secara sukarela setelah menerima hasil kelulusan seleksi.
2. Meninggal Dunia: Peserta dinyatakan meninggal dunia sebelum prosedur penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) diselesaikan.
3. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kualifikasi: Alasan ini terkait erat dengan ketidaksesuaian latar belakang pendidikan peserta dengan persyaratan kualifikasi yang dibutuhkan oleh jabatan yang dilamar.
Rincian Kasus Pembatalan Pengangkatan di Lingkungan BKN
Pengumuman tersebut mencantumkan beberapa nama honorer yang pengangkatannya sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan BKN dibatalkan, yaitu:
| Status Peserta | Nomor Peserta | Nama | Jabatan yang Dilamar | Alasan Pembatalan |
| Dibatalkan | PW24401130810000464 | Bayu Aji Pamungkas | Operator Layanan Operasional | Pengunduran Diri Resmi |
| Dibatalkan | PW24401130810000025 | I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa | Operator Layanan Operasional | Meninggal Dunia |
| Dibatalkan (TMS) | PW24401130810000146 | M. Hasan | Operator Layanan Operasional | Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai |
| Dibatalkan (TMS) | PW24401130820000089 | Indrawati | Operator Layanan Operasional | Pendidikan Tidak Sesuai dengan Jabatan |
Penyesuaian Jabatan: Tetap Diangkat, Namun Ada Koreksi
Selain keputusan pembatalan, BKN juga mengumumkan adanya penyesuaian jabatan dan kualifikasi pendidikan pada tiga nama peserta lain yang sebelumnya tercatat lulus.
Ketiga peserta ini tidak dibatalkan kelulusannya, melainkan hanya mengalami koreksi status jabatan dari kualifikasi pendidikan S1 semua jurusan menjadi Penata Layanan Operasional.
Ketiga nama yang mengalami penyesuaian jabatan adalah Lia Nurin Driani (PW24401130820000102), Gede Agus Wirayana (PW24401130810000483), dan Zulfahmi (PW24401130810000176).
Pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, secara tegas menyatakan bahwa keputusan yang telah dikeluarkan ini bersifat final dan mengikat.
Keputusan BKN ini selaras dengan mandat dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang memang mengatur secara spesifik tentang PPPK paruh waktu, dengan tujuan utama untuk menata pegawai honorer dan memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efisien.***
Editor : Fratama P.