LombokPost – Persoalan penggunaan Gedung Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi NTB di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, tampaknya segera menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini bersiap memamerkan lahan dan gedung pengganti kepada tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai tindak lanjut mediasi sengketa aset tersebut.
Langkah ini diambil menyusul keterlibatan Kejagung sebagai mediator yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Mereka (kejagung) akan datang untuk melihat dulu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Alwan menjelaskan, Tim Korps Adhyaksa tersebut dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk meninjau objek sengketa sekaligus lokasi alternatif yang disodorkan Pemkot. Pihaknya telah memetakan beberapa alternatif yang akan ditunjukkan kepada tim mediator. Peninjauan ini perlu dilakukan untuk memberikan gambaran objektif mengenai kelayakan aset yang akan dipertukarkan.
Baca Juga: Pengosongan Lahan BGP NTB Menunggu Penghitungan Nilai Aset Kemendikdasmen
Hingga saat ini, Pemkot tetap pada pendiriannya dengan menyodorkan dua opsi utama kepada pihak kementerian. Opsi pertama adalah perpanjangan masa pinjam pakai Gedung BGP di Jalan Gajah Mada, namun hanya berlaku untuk durasi satu tahun. Waktu tersebut dinilai cukup bagi kementerian untuk mencari lahan baru dan membangun gedung mandiri.
Opsi kedua, yang menjadi tawaran paling serius, adalah skema tukar pakai gedung. Pemkot menawarkan Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata yang berlokasi di Jalan Majapahit untuk digunakan oleh BGP NTB. Sebagai kompensasinya, Gedung BGP yang berdiri di atas lahan milik Pemkot tersebut akan diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah daerah untuk perkantoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Alwan menekankan, pihaknya tidak akan melirik opsi lain di luar dua skema tersebut, meski nantinya mediator meminta lokasi yang dianggap lebih strategis seperti di kawasan Jalan Pejanggik.
“Kami tetap konsisten. Tidak pernah ada opsi lain selain itu. Fokus kami adalah bagaimana aset di Lingkar Selatan itu bisa segera kami manfaatkan,”tegasnya.
Sejauh ini, proses tripartit yang melibatkan Pemkot, Kemendikdasmen, dan Kejagung telah berjalan sebanyak tiga kali pertemuan di Jakarta. Namun, pertemuan-pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Pertemuan terakhir yang digelar sebelum Ramadan lalu masih menyisakan beberapa poin yang perlu dikaji lebih dalam oleh mediator.
“Kami sekarang tinggal menunggu putusan dari tim mediator. Target kami secepatnya urusan ini tuntas, agar kawasan Lingkar Selatan yang diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan baru Kota Mataram bisa segera tertata,” imbuhnya.
Sebagai catatan, Gedung BGP yang dahulu bernama BP-PAUDNI ini mulai dipergunakan sejak tahun 2014. Kala itu, Pemkot menghibahkan penggunaan lahannya, sementara biaya pembangunan fisik gedung berasal dari kantong kementerian. Status pinjam pakai lahan tersebut sedianya dievaluasi setiap lima tahun.
Mengingat masa perpanjangan terakhir berakhir pada Januari 2025, Pemkot memilih untuk tidak memperpanjang lagi demi kebutuhan pengembangan kantor pemerintahan daerah yang kian mendesak.
Pihak Pemkot berharap kunjungan lapangan tim Kejagung dalam waktu dekat ini dapat menjadi penentu akhir, sehingga status aset yang bernilai miliaran rupiah tersebut tidak lagi menggantung dan bisa memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Editor : Jelo Sangaji