Khusus Peserta Mandiri yang Tidak Mampu, DPR Ingatkan Pemerataan Layanan Kesehatan

LombokPost - Pemerintah memastikan akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengembalikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan dan memperkuat partisipasi.
Pemerintah menargetkan program ini mulai berjalan pada akhir 2025, sekaligus menegaskan kembali semangat gotong royong dalam pembiayaan JKN.
“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta. Dalam waktu dekat, insya Allah akan diputihkan, dihapus,” kata Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar.
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran. Program penghapusan tunggakan akan difokuskan pada peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang tergolong tidak mampu.
Untuk mendukung keberlanjutan keuangan, pemerintah juga menyiapkan tambahan anggaran hingga Rp 20 triliun sampai 2026. Tujuannya agar BPJS Kesehatan tetap stabil melayani 279,7 juta peserta aktif di seluruh Indonesia.
Langkah Progresif
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kebijakan pemutihan iuran sebagai langkah progresif pemerintah dalam memulihkan hak layanan kesehatan warga. Namun, dia mengingatkan agar kebijakan ini disertai dengan disiplin pembayaran iuran dan pemerataan layanan di seluruh daerah.
“Banyak peserta mandiri yang berhenti membayar bukan karena tidak mau, tapi karena memang tidak mampu. Dengan penghapusan tunggakan ini, mereka bisa kembali aktif tanpa beban utang dan memperoleh kembali hak konstitusionalnya,” kata Edy, Minggu (9/11).
Dia menegaskan, setelah pemutihan dilakukan, pemerintah harus menegakkan kewajiban membayar iuran, terutama bagi mereka yang mampu.
Dia mendorong kebijakan yang mengaitkan keaktifan kepesertaan BPJS dengan layanan publik agar masyarakat lebih disiplin.
“Yang miskin ditanggung negara, tapi yang mampu harus tetap membayar. Pemerintah bisa menghubungkan keaktifan BPJS dengan pengurusan SIM, SKCK, atau izin usaha,” ujarnya.
Selain soal kepesertaan, Edy juga menyoroti ketimpangan layanan kesehatan antarwilayah.
Dia menyebut, banyak peserta aktif BPJS di daerah yang belum mendapat pelayanan memadai, terutama di wilayah terpencil.
“Jangan sampai warga di daerah membayar iuran yang sama, tapi menerima pelayanan berbeda. Pemerintah perlu memastikan fasilitas kesehatan dan tenaga medis merata,” katanya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan, saat ini pemerintah masih menyusun regulasi teknis pelaksanaan program pemutihan tersebut.
“Prosesnya sedang dirumuskan dan disiapkan bersama lintas kementerian, termasuk BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dinamika BPJS Kesehatan (Per 31 Desember 2024)
- Peserta JKN yang menunggak mencapai 28,85 juta jiwa
- Nilai tunggakan Rp 21,48 triliun.
- Penyebab tunggakan karena pindah segmen PBI, PPU Badan Usaha, dan PBPU Pemda sebanyak 10,98 juta orang dengan total tunggakan sebesar Rp 7,37 triliun.
- Tunggakan pada segmen PBPU dan BP sebesar 17,8 juta jiwa dengan total tunggakan sebesar Rp 14,11 triliun.
Dari berbagai sumber (lyn/ttg/JPG/r3)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




