Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lembaga Pengawas Perlu Tambahan Kewenangan

L
Penulis: Lombok Post Online❯

 


Advertisement

Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas
 

LombokPost - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disetujui DPR dan pemerintah untuk disahkan menjadi UU.

Namun, ada efek dominonya.

Advertisement

Perlunya perubahan perundang- undangan semua institusi penegak hukum.

“Sekaligus perlu penambahan kewenangan kepada lembaga pengawasnya seperti Kompolnas,  Komjak, KY, dan Komnas HAM,” kata Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza kepada Jawa Pos Rabu (19/11).

Menurutnya, tidak mungkin penegakan hukum hanya mendorong reformasi Polri.

Advertisement

Itu dikarenakan semua institusi penegak hukum merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai sistem peradilan pidana terpadu.

Di sisi lain, reformasi penegak hukum itu haruslah dibarengi penguatan sejumlah komisi negara yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegak hukum.

“Itu agar tercipta proses check and balances yang selama ini luput dari perhatian pemerintah dan legislatif,” katanya.

Berbagai Pihak

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, proses penyusunan RUU melibatkan berbagai kelompok masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi,aparat penegak hukum hingga kelompok rentan.

Dia berharap, hadirnya KUHAP baru mampu menjawab tantangan kekinian sekaligus memberi  perlindungan lebih baik bagi hak-hak warga negara.

“Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan hukum acara pidana dapat jadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” katanya ketika mewakili presiden menyampaikan pandangan akhir di rapat paripurna DPR (18/11). (idr/bry/ttg/JPG/r3)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Proses Administrasi Tuntas, Sekda Definitif Lobar Siap Dilantik

Proses Administrasi Tuntas, Sekda Definitif Lobar Siap Dilantik

Proses pengusulan nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar kini telah memasuki tahap akhir di tingkat pemerintah pusat. Seluruh izin usai.

Dana Pokir Hilang di APBD Perubahan 2026,  Anggota DPRD NTB Bakal Kelabakan Hadapi Konstituen

Dana Pokir Hilang di APBD Perubahan 2026, Anggota DPRD NTB Bakal Kelabakan Hadapi Konstituen

Kebijakan peniadaan dan pencoretan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB pada APBD Perubahan 2026 menyisakan gejolak internal.

Komisi IV DPRD NTB Kejar Penyelesaian Perda Pertambangan Rakyat

Komisi IV DPRD NTB Kejar Penyelesaian Perda Pertambangan Rakyat

Komisi IV DPRD NTB terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Rakyat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer