Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

APBN Tanggung Cicilan Kopdes Merah Putih, Maksimal Rp 3 Miliar per Unit

A
Penulis: Akbar Sirinawa❯
Warga saat berbelanja di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Koperasi Merah Putih di kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (JawaPos.com)
Warga saat berbelanja di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Koperasi Merah Putih di kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (JawaPos.com)

Advertisement

 

LombokPost-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Sumber pembayaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan, pembayaran cicilan dilakukan secara rutin setiap bulan melalui DAU dan DBH, serta secara tahunan melalui Dana Desa.

Advertisement

“Setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH; atau sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (4) aturan tersebut.

Melalui skema ini, pembiayaan pembangunan koperasi yang bersumber dari pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara efektif ditanggung oleh keuangan negara. Kebijakan ini menjadi perhatian karena melibatkan dana publik untuk membayar pembiayaan koperasi yang berasal dari pinjaman perbankan.

Advertisement

Dalam aturan yang diteken pada Senin, 16 Maret 2026, disebutkan bahwa sumber pembiayaan berasal dari likuiditas negara yang ditempatkan secara bertahap di bank Himbara dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa seluruh bangunan koperasi yang dibiayai melalui skema tersebut akan menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan (Bank Himbara) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (6).

Adapun besaran pembiayaan ditetapkan dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit gerai koperasi. Sementara tingkat bunga pembiayaan sebesar 6 persen per tahun dengan jangka waktu hingga 72 bulan atau enam tahun.

“Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima Pembiayaan sebesar 6 persen per tahun jangka waktu pembiayaan 72 bulan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) poin b dan c.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sentil Menkeu Purbaya, Ferry Irwandi Sebut Pertumbuhan Ekonomi 5,61% Dipicu Lonjakan Belanja Pemerintah

Sentil Menkeu Purbaya, Ferry Irwandi Sebut Pertumbuhan Ekonomi 5,61% Dipicu Lonjakan Belanja Pemerintah

Ferry Irwandi preteli data Kemenkeu! Sebut pertumbuhan ekonomi 5,61% disokong anomali belanja negara Rp815 T, bukan daya beli warga.

Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Andalkan Sudaryono Benahi Program

Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Andalkan Sudaryono Benahi Program

Prabowo mengakui MBG masih menghadapi banyak tantangan meski telah menjangkau 62 juta penerima. Pemerintah berjanji terus membenahi program.

Kopdes Pangkas Rantai Pasok, Rp 263 Triliun Berpeluang Kembali ke Petani

Kopdes Pangkas Rantai Pasok, Rp 263 Triliun Berpeluang Kembali ke Petani

Mentan menyebut Kopdes Merah Putih dapat memangkas rantai pasok dan membuka peluang Rp 263 triliun dinikmati petani.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer