
LombokPost - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penerapan sejumlah kebijakan terkait pelaksanaan haji.
Selain tetap menekan biaya di tengah lonjakan harga avtur, juga muncul wacana penghapusan sistem antrean pendaftaran.
Instruksi tersebut tidak lepas dari panjangnya antrean calon jamaah haji (CJH) Indonesia yang bisa mencapai 40 tahun.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Jamaah, Presiden Prabowo Pastikan Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta
Bahkan, sebelum Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuat regulasi baru, antrean sempat menyentuh 49 tahun, lalu disamaratakan menjadi 26 tahun.
”Setelah kami potong antrean haji dari 49 tahun jadi 26 tahun, Presiden berkeinginan kami (Kemenhaj) memikirkan bagaimana caranya haji tidak antre,” kata Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak seusai penutupan Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Haji 2026 di Asrama Haji Tangerang, Jumat (10/4).
Sejauh ini, kata Dahnil, salah satu opsi yang dijajaki adalah sistem pendaftaran haji menggunakan model lama, yakni mendaftar langsung.
”Kata Gus Irfan (Menhaj Irfan Yusuf, Red) seperti war ticket konser,” tandasnya.
Dengan skema ini, ketika pendaftaran haji dibuka oleh Kemenhaj, masyarakat bisa langsung mendaftar. Siapa cepat, dia dapat, sesuai dengan kuota di daerah masing-masing.
Dahnil memastikan kebijakan baru terkait teknis pendaftaran haji tetap melalui berbagai pertimbangan, terutama menyangkut nasib sekitar 5 juta CJH Indonesia yang masih mengantre.
Sejak 2008, pendaftaran haji dibuka sepanjang tahun sehingga memicu antrean panjang. Hal ini berbeda dengan sebelum 2008, ketika pendaftaran dibuka setelah ada kepastian kuota dan penetapan biaya haji.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




