Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dorong KPR Subsidi, OJK Relaksasi SLIK

R
Penulis: Redaksi❯
NYAMAN: Sejumlah anak berbain di salah satu komplek rumah subsidi di Ranjok, Kecamatan Gunungsari, beberapa hari lalu. (IVAN/LOMBOK POST)
NYAMAN: Sejumlah anak berbain di salah satu komplek rumah subsidi di Ranjok, Kecamatan Gunungsari, beberapa hari lalu. (IVAN/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melonggarkan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempercepat akses pembiayaan masyarakat.

Kredit di bawah Rp 1 juta kini tidak lagi muncul dalam laporan SLIK.

Langkah itu diharapkan membuka ruang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses kredit, khususnya kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.

“Informasi yang ditampilkan dalam SLIK hanya kredit di atas Rp 1 juta, baik dari akumulasi maupun baki debetnya,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi Selasa (14/4).

Tak hanya itu, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit. Terbaru status lunas wajib tercatat maksimal tiga hari kerja setelah kewajiban debitur diselesaikan.

Advertisement

Menurut Friderica, percepatan ini penting agar masyarakat yang telah melunasi pinjaman bisa segera mengakses pembiayaan baru. Terutama untuk KPR yang menjadi bagian dari program prioritas pemerintah.

 ”Kebijakan tersebut akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)  guna mempercepat verifikasi calon penerima rumah subsidi,” paparnya.

Meskipun demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit. Keputusan tetap berada di masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. “SLIK hanya salah satu referensi. Keputusan tetap di perbankan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengapresiasi kebijakan OJK sebagai langkah positif. Namun, ia menekankan implementasi di lapangan masih menjadi tantangan utama. “Relaksasi ini baik, tapi keputusan akhir tetap di bank. Itu yang harus dikawal,” ujarnya.

Menurut dia, setiap bank memiliki kebijakan internal dalam menilai kelayakan kredit. Hal ini berpotensi membuat penolakan terhadap calon debitur tetap terjadi, meskipun aturan SLIK telah dilonggarkan.

Advertisement
Editor : Redaksi
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polresta Mataram Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lingsar, Dua Orang Ditangkap

Polresta Mataram Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lingsar, Dua Orang Ditangkap

Terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berinisial IG, 35 tahun dan OK, 31 tahun ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu

Tarif Merek Umum Naik, UMKM Tetap Disubsidi

Tarif Merek Umum Naik, UMKM Tetap Disubsidi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memberlakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (

Biaya Haji 2027 Rp 107 Jutaan Namun CJH Cukup Bayar Rp 42 Jutaan, Kemenhaj Usulkan Komposisi 60 Persen Subsidi dan 40 Persen Tanggungan Jamaah

Biaya Haji 2027 Rp 107 Jutaan Namun CJH Cukup Bayar Rp 42 Jutaan, Kemenhaj Usulkan Komposisi 60 Persen Subsidi dan 40 Persen Tanggungan Jamaah

Komnas Haji Ingatkan Potensi ’’Bom Waktu’’. Kenaikan BPIH memang tidak bisa dihindari. "Karena situasi belakangan ini kan ekonomi global.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer