
LombokPost - Pemerintah memberi perpanjangan masa transisi pemberlakuan batas belanja pegawai melalui transfer keuangan daerah (TKD) maksimal 30 persen dari total APBD maksimal setahun. Dengan keputusan itu, pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer hingga akhir 2027. Meski mendapatkan relaksasi, kabupaten/kota diminta tidak merekrut pegawai baru, khususnya honorer.
Keputusan disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyanti, Komisi II DPR, serta sejumlah gubernur, di Jakarta, Senin (8/6). Tito mengatakan, pemerintah akan memberikan perpanjangan masa transisi paling lama setahun dari sebelumnya berakhir awal tahun ini sesuai UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kepastian ini akan diatur dalam Undang-Undang APBN 2027 yang disusun dalam waktu dekat.
Melalui relaksasi itu, pemda masih bisa memanfaatkan aturan maksimal 30 persen belanja pegawai untuk menggaji PPPK dan honorer hingga akhir 2027. Selain itu, pemda juga masih punya waktu untuk mencari solusi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat, ada beberapa daerah yang TKD belanja pegawainya saat ini sudah melebihi 30 persen sehingga mengeluhkan tak ada dana lagi untuk membayar PPPK. ”Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja,” ujar Tito.
Ketetapan itu diambil saat rapat pada 7 Mei 2026 lalu, di Kantor KemenPANRB yang dihadiri oleh Mendagri, MenPANRB, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Tito, dirinya sempat mengusulkan agar batasan persentase TKD tidak saklek 30 persen. Namun, bisa lebih fleksibel menjadi 40-50 persen, bergantung dari fiskal daerah. Penerapannya dapat diatur dengan keputusan Menkeu.
Namun, setelah ditelusuri, ada daerah yang belanja pegawainya sudah sampai 61 persen. Karena itu, menkeu tidak setuju dengan usulan tersebut lantaran khawatir daerah akan terlena dan tidak mau berusaha mencari sumber PAD yang kreatif, atau menyehatkan BUMD-nya.
Meski memberikan relaksasi, Tito mewanti-wanti kepala daerah untuk tidak membuka rekruitmen pegawai baru, khususnya honorer karena sudah dimoratorium. Kalaupun ada rekrutmen PPPK, maka hanya difokuskan pada sektor pendidikan dan kesehatan. ”Tapi, kalau untuk yang tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Ya, mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses, dimasukkan di sana, datang jam 8 pulang jam 10, itu jadi beban,” terangnya.
Setelah jumlah pegawai ”titipan” itu menumpuk di pemda, mereka tiba-tiba meminta kepastian untuk diangkat menjadi ASN. Meski pada akhirnya telah diakomodir oleh pemerintah melalui seleksi PPPK. ”Dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer. Karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban pemimpin berikutnya. Ini bom waktu,” tegasnya.
Berdasarkan data kapasitas fiskal APBD 2026, diketahui dari 38 provinsi, sebanyak 20 provinsi atau 53 persen fiskalnya berstatus kuat; 8 provinsi atau 21 persen fiskal sedang; dan 10 provinsi atau 26 persen lemah dan sangat bergantung dari TKD.
Sementara, di tingkat kabupaten justru lebih parah. Hanya delapan kabupaten yang kuat, kemudian, tujuh kabupaten berstatus sedang, dan 400 kabupaten atau 96 persen lemah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




