
LombokPost - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini memasuki tahap 4 untuk alokasi Oktober, November, hingga Desember 2026. Masyarakat dapat mengecek status penerima manfaat program ini secara daring hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pengecekan status kepesertaan dapat diakses masyarakat luas melalui dua kanal resmi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos), yakni aplikasi Cek Bansos dan laman situs resmi. Layanan digital ini menyajikan informasi transparan mulai dari nama penerima, jenis bantuan yang diperoleh, hingga periode penyalurannya.
Pencairan bansos PKH dan BPNT tidak berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Waktu penerimaan bantuan pada setiap daerah dapat berbeda karena bergantung pada kesiapan administrasi serta mekanisme penyaluran, baik melalui perbankan maupun PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Luhut Bocorkan Kado Istimewa 10 November: Skema Bansos Berubah Total, Rakyat Siap-Siap Terima Ini!
Bagi masyarakat yang memilih mengecek lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel pintar Android maupun iOS, pengguna cukup mengunduh aplikasi resmi tersebut di Play Store atau App Store. Setelah membuka aplikasi, pengguna dapat langsung memilih menu Cek Bansos dan memasukkan NIK KTP sesuai data kependudukan.
Setelah memasukkan data, pengguna cukup menekan tombol 'Cari Data' dan menunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian. Layanan aplikasi akan langsung memperlihatkan rincian penerima manfaat, termasuk identitas nama, umur, jenis bantuan, status kepesertaan, serta periode bantuan yang tercatat di sistem.
Pengecekan secara mandiri juga bisa dilakukan melalui peramban web dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengunjung laman hanya perlu mengetikkan NIK KTP, mengisi kode captcha yang muncul di layar, lalu menekan tombol 'Cari Data'.
Sistem di situs web tersebut akan mencocokkan data yang dimasukkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kemensos. Hasil penelusuran kemudian memperlihatkan status kepesertaan serta program bantuan yang berhak diterima oleh pemilik NIK bersangkutan.
Masyarakat penerima diimbau cermat membedakan antara status kepesertaan dan status penyaluran bantuan saat membaca hasil pengecekan. Status kepesertaan bertanda 'YA' hanya menandakan bahwa warga terdaftar resmi sebagai penerima manfaat, namun bukan berarti dana bantuan sudah langsung cair atau siap dicairkan pada hari yang sama.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





