Usulan Perubahan Definisi Korupsi Harus Dikaji Hati-hati, Yusril: Usulan DEN Masih Wacana

LombokPost-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta usulan perubahan definisi korupsi dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dikaji secara hati-hati. Menurutnya, usulan yang disebut telah mendapat persetujuan secara umum dari Presiden Prabowo Subianto itu masih sebatas wacana dan belum memiliki penjelasan terperinci.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa usulan perubahan definisi korupsi telah diajukan kepada Prabowo dan secara umum mendapatkan persetujuan.
Namun, Yusril menilai substansi perubahan perlu didalami, terutama mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
”Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” kata Yusril, Sabtu (24/10).
Yusril dijadwalkan bertemu dengan DEN pada Senin (26/10) berdasarkan undangan yang telah diterimanya. Ia memperkirakan usulan perubahan definisi korupsi akan menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril juga akan menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, pembahasan perubahan definisi korupsi tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
Yusril mengatakan dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB, New York, pada 2003. Pada tahun yang sama, Yusril mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




