Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usulan Perubahan Definisi Korupsi Harus Dikaji Hati-hati, Yusril: Usulan DEN Masih Wacana

A
Penulis: Akbar Sirinawa❯
Menko Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta. (Febry Ferdian/Jawa Pos)
Menko Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta. (Febry Ferdian/Jawa Pos)

Advertisement

 

LombokPost-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta usulan perubahan definisi korupsi dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dikaji secara hati-hati. Menurutnya, usulan yang disebut telah mendapat persetujuan secara umum dari Presiden Prabowo Subianto itu masih sebatas wacana dan belum memiliki penjelasan terperinci.

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa usulan perubahan definisi korupsi telah diajukan kepada Prabowo dan secara umum mendapatkan persetujuan.

Advertisement

Namun, Yusril menilai substansi perubahan perlu didalami, terutama mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

”Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” kata Yusril, Sabtu (24/10).

Advertisement

Yusril dijadwalkan bertemu dengan DEN pada Senin (26/10) berdasarkan undangan yang telah diterimanya. Ia memperkirakan usulan perubahan definisi korupsi akan menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan itu.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril juga akan menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, pembahasan perubahan definisi korupsi tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.

Yusril mengatakan dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB, New York, pada 2003. Pada tahun yang sama, Yusril mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ukraina Klaim Delapan WNI Direkrut Militer Rusia, Yusril: Jangan Langsung Simpulkan

Ukraina Klaim Delapan WNI Direkrut Militer Rusia, Yusril: Jangan Langsung Simpulkan

Pemerintah memverifikasi klaim intelijen Ukraina mengenai delapan WNI yang diduga direkrut dan bergabung dalam dinas militer Rusia.

Dualisme PBB Kian Meruncing, Kubu Muktamar Bali Gugat Putra Yusril ke PTUN 

Dualisme PBB Kian Meruncing, Kubu Muktamar Bali Gugat Putra Yusril ke PTUN 

Konflik internal Partai Bulan Bintang (PBB) memanas. Kubu Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra layangkan gugatan ke PTUN.

Luhut Bocorkan Kado Istimewa 10 November: Skema Bansos Berubah Total, Rakyat Siap-Siap Terima Ini!

Luhut Bocorkan Kado Istimewa 10 November: Skema Bansos Berubah Total, Rakyat Siap-Siap Terima Ini!

Pemerintah resmi ubah skema bansos! Uang tunai langsung cair via digitalisasi perlinsos. Cek jadwal dan syarat lengkapnya!

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer