
LombokPost - Kasus hukum yang menjerat pejabat negara dan petinggi Polri resmi memasuki babak baru. Bareskrim Polri menegaskan bahwa Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya tidak hanya dikenakan sanksi etik, melainkan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyadapan ilegal serta akses sistem elektronik tanpa hak.
Tidak main-main, ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka di balik jeruji besi mencapai 10 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers resmi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Selain Listyo Sigit (LSP), dua tersangka lainnya yang merupakan jenderal bintang dua di institusi kepolisian turut diseret, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal dengan persangkaan. Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," ujar Komjen Asep kepada awak media.
"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," tambahnya.
Selain pasal penyadapan tersebut, ketiganya juga dijerat dengan ketentuan hukum tambahan. Para tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 6 tahun.
Pengusutan kasus ini menjadi sorotan tajam publik nasional lantaran sasaran dari operasi senyap ilegal ini sangat krusial.
Berdasarkan penyidikan awal Bareskrim, para tersangka diduga kuat membidik dan menyadap komunikasi resmi milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, serta sejumlah tokoh penting dan politikus nasional lainnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




