Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Undang-Undang Kebebasan Beragama

Sanchia Vaneka • Kamis, 13 Maret 2025 | 05:25 WIB


Photo
Photo

LombokPost – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama untuk memberikan kebebasan bagi semua orang dalam beragama dan berkeyakinan tanpa batasan pada enam agama resmi yang diakui di Indonesia.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap riset dari The Economist Intelligence Unit (EIU) yang menunjukkan bahwa kebebasan beragama di Indonesia masih rendah, yang berdampak pada penurunan indeks demokrasi.


Natalius Pigai menjelaskan bahwa pemilihan frasa "Undang-Undang Kebebasan Beragama" berbeda dengan "Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama" karena frasa pertama tidak mengakui adanya pengekangan atau ketidakadilan dalam beragama. Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi ketidakadilan dalam beragama.

Namun, frasa ini masih terbuka untuk diperdebatkan.Undang-undang ini akan berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Agama karena tujuannya adalah untuk mencegah diskriminasi agama dan menjamin perlindungan bagi semua keyakinan.

Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara harus melindungi keyakinan agama di luar enam agama yang diakui. Hakim Saldi Isra juga menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional dan hak asasi manusia yang mendasar.


Natalius Pigai menyatakan bahwa undang-undang ini masih dalam tahap diskusi dan menerima baik dukungan maupun oposisi. Ia mengajak masyarakat untuk memberikan pendapat mengenai usulan ini.(*)

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Natalius Pigai #ham #kebebasan beragama