Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya peran puisi dalam perjalanan kebudayaan dan peradaban bangsa.
Penetapan Hari Puisi Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 167/M/2025. Tanggal 26 Juli dipilih bertepatan dengan hari lahir penyair legendaris, Chairil Anwar.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan respons atas peran vital puisi yang telah hidup ratusan tahun. Mulai dari era pujangga lama, pujangga baru, hingga angkatan-angkatan sastra modern.
“Yayasan Hari Puisi Indonesia telah mengawal momentum ini selama lebih dari satu dekade secara konsisten, dan sudah saatnya negara hadir memberikan pengakuan formal. Jadi sesungguhnya penetapan Hari Puisi Indonesia ini suatu hal yang digagas cukup lama, yakni sejak tahun 2012,” papar Fadli Zon dalam keterangan resminya, Minggu (27/7).
Fadli Zon menambahkan, meskipun Chairil Anwar hanya hidup hingga usia 27 tahun, warisan karyanya seperti “Karawang–Bekasi” atau “Diponegoro” telah menunjukkan betapa puisi bisa menjadi kekuatan kolektif bangsa.
Puisi sebagai Perekat Kebangsaan dan Pendidikan Karakter
Dalam Keputusan Menteri, ditegaskan pula bahwa puisi memiliki akar kebudayaan yang kuat di seluruh wilayah Indonesia. Puisi tidak hanya berfungsi sebagai bagian integral dari peristiwa bersejarah, tetapi juga turut membangun dan menguatkan patriotisme serta nasionalisme.
“Puisi bukan hanya bagian penting dari karya sastra Indonesia, tetapi juga merekam sejarah, melestarikan kearifan lokal dan adat istiadat. Puisi juga menumbuhkan sikap kritis, empatik, kreatif, aspiratif, dan toleran di tengah masyarakat,” tutur Fadli.
Sebagai bentuk komitmen, Kemenkebud akan berkolaborasi lebih aktif dengan komunitas sastra untuk melestarikan puisi. Selain itu, pemerintah berencana meluncurkan Anugerah Sastra Indonesia dan memperluas program seperti laboratorium penerjemahan karya sastra ke berbagai bahasa asing.
Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Komunitas Sastra
Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen, Hafidz Muksin, mengapresiasi langkah Kemenkebud ini sebagai langkah penting untuk keberlangsungan dan perkembangan sastra Indonesia di masa depan.
“Kami mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam perlindungan dan pengembangan sastra Indonesia,” ungkapnya.
Penting untuk dicatat bahwa Hari Puisi Indonesia tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun, momen ini diharapkan menjadi pengingat untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap nilai dan peran puisi dalam kehidupan berbangsa, serta mendorong pertumbuhan literasi kritis berbasis budaya.
Kata kunci: Hari Puisi Indonesia, Chairil Anwar, Kementerian Kebudayaan, Sastra Indonesia, Puisi, Fadli Zon, Anugerah Sastra Indonesia.
Editor : Redaksi Lombok Post