Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Brimob Pelindas Affan Dilimpahkan ke Bareskrim

Lombok Post Online • Rabu, 3 September 2025 | 18:55 WIB

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - GELAR perkara kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob Polri menemukan adanya unsur pidana. Karena itu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim.

Komnas HAM dan Kompolnas terus mengawasi jalannya penanganan kasus dengan tersangka tujuh anggota Brimob tersebut.

Perwakilan kedua lembaga menyaksikan langsung gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9).

“Perkara pidananya dilimpahkan ke Bareskrim, pelanggaran etik diproses di Divpropam Polri. Kami dilibatkan dari awal dan akan terus mengawal kasusnya,” urai Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian setelah gelar perkara.

Melihat Konstruksi Peristiwa

Affan tewas dilindas rantis Brimob di Jakarta pada Kamis (28/8) malam. Pemuda lajang itu tengah mengantar makanan dan terjebak di antara kerumunan demonstran.

Komisioner Kompolnas Chairul Anam menambahkan, gelar perkara itu dilakukan untuk melihat seperti apa konstruksi peristiwa, serta mencari bentuk pelanggaran yang disertai bukti-buktinya. “Gelar perkara ini menjadi awal,” paparnya.

Setelah gelar perkara, proses pidana dan proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) agak bergerak simultan. Sesuai rencana, sidang KKEP akan digelar hari ini (3/9) dan besok (4/9) untuk dua terduga pelanggar berat.

Dengan proses kode etik dan pidana tersebut, lanjutnya, pesan terhadap anggota menjadi semakin kuat. “Bahwa rekan-rekan ketika menjalankan tugas juga harus mematuhi peraturan dan sebagainya,” tegasnya.

Kategori Berat dan Sedang 

Dua dari tujuh anggota Brimob yang diduga melakukan pelanggaran berat dijerat pidana: Kompol Cosmos K. Gae yang duduk di samping driver dan Bripka Rohmat selaku driver rantis.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjenpol Agus Wijayanto menambahkan, sampai Selasa (2/9) petugas telah memeriksa semua saksi, termasuk orang tua korban.

“Kemudian juga mengamati dan menganalisa video serta foto di media sosial. Termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, semua sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa,” paparnya.

Dari semua pendalaman itu, petugas menemukan dua kategori pelanggaran: berat dan sedang. Pelanggaran berat diduga dilakukan Kompol Cosmas yang duduk di samping driver dan Bripka Rohmat yang menjadi driver dari rantis.

POS SIAGA: Satu rantis disiagakan di pusat perbelanjaan di LTC Glodok, Jakarta, Selasa (2/9). Penjagaan tersebut dilakukan sebagai langkah pengaman untuk antisipasi kerusuhan.
POS SIAGA: Satu rantis disiagakan di pusat perbelanjaan di LTC Glodok, Jakarta, Selasa (2/9). Penjagaan tersebut dilakukan sebagai langkah pengaman untuk antisipasi kerusuhan.

“Kompol K menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan Bripka R selaku driver rantis,” paparnya.

Lalu, untuk lima anggota lainnya masuk ke pelanggaran kategori sedang. Kelimanya duduk di belakang sebagai penumpang dari rantis, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Madin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. “Kelimanya anggota Brimob Polda Metro Jaya,” ujarnya. (idr/ttg/JPG/r3)

Editor : Pujo Nugroho
#media sosial #korban #ojol #pelanggaran #video