LombokPost – Pemerintah memastikan program Bantuan Sosial (Bansos) reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan terus disalurkan secara berkelanjutan dalam empat tahap sepanjang tahun 2026.
Kabar baiknya, bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai penerima bansos reguler, termasuk yang pernah menerima bansos tambahan seperti BLT Kesra, terdapat peluang untuk mengajukan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.
Syarat utama kelayakan penerima bansos pada tahun 2026 tetap mengacu pada data yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penetapan tingkat Desil keluarga.
Dikutip dari Pendamping Sosial, terdapat perbedaan batasan tingkat kemiskinan (Desil) antara penerima PKH dan BPNT.
Untuk menjadi penerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) yang memiliki kuota 18,3 Juta KPM, calon penerima harus terdaftar di DTKS dan maksimal berada di Desil 5.
Sementara itu, untuk program PKH (Program Keluarga Harapan) yang memiliki kuota lebih terbatas, yakni 10 Juta KPM, batas kelayakannya lebih ketat.
Calon penerima wajib terdaftar di DTKS, dan maksimal berada di Desil 4. Selain itu, PKH juga mewajibkan adanya komponen PKH dalam keluarga, seperti komponen pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial.
Cara Pengajuan Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS namun belum menerima PKH atau BPNT, dapat melakukan pengajuan mandiri (usulan) melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial.
- Unduh Aplikasi: Masyarakat diimbau mengunduh dan memasang aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos.
- Buat Akun: Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun sesuai petunjuk.
- Lakukan Pengajuan: Setelah akun aktif, KPM dapat mencentang dan mengajukan pendaftaran untuk Bansos reguler (PKH atau BPNT) yang diinginkan.
Untuk memperbesar peluang masuk dalam daftar penerima Tahap 1 tahun 2026, masyarakat disarankan melakukan pengajuan di awal bulan, idealnya antara tanggal 1 sampai 10.
Pengajuan yang dilakukan pada awal Januari 2026, misalnya, akan diprioritaskan masuk sebagai data prelis untuk survei lapangan atau ground check pada Februari 2026.
Penentu utama lolos atau tidaknya KPM adalah hasil survei lapangan (ground check) yang dilakukan oleh petugas setempat. Survei ini bertujuan memverifikasi kondisi ekonomi KPM secara langsung dan menentukan tingkat Desil.
Petugas survei akan mengumpulkan data yang dapat memengaruhi tingkat Desil KPM. Desil yang tinggi, yakni di atas Desil 4 atau 5, akan menyebabkan KPM ditolak dari bansos reguler.
Pemerintah terus berkomitmen memastikan bansos tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan, sesuai dengan kriteria Desil rendah yang telah ditetapkan.
Editor : Akbar Sirinawa