LombokPost - Gelombang keluhan terhadap besaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah memicu munculnya seruan “stop bayar pajak” di sejumlah daerah. Fenomena ini mendapat perhatian DPRD Jawa Tengah yang meminta pemerintah provinsi mengevaluasi skema pajak kendaraan agar lebih selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah, Muhaimin, menilai persepsi kenaikan pajak yang dirasakan warga tidak sepenuhnya berasal dari perubahan tarif, melainkan berakhirnya program keringanan yang sebelumnya berlaku.
“Pada dasarnya pajaknya tidak naik. Namun karena sebelumnya ada diskon, ketika diskon itu selesai, masyarakat merasa seolah-olah terjadi kenaikan,” jelas Muhaimin.
Meski demikian, fraksinya tetap mendorong peninjauan ulang kebijakan pajak kendaraan bermotor, termasuk mencari formulasi yang tidak menambah beban masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.
“Pemerintah provinsi perlu mencari formulasi yang lebih adaptif, termasuk opsi-opsi terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa menekan warga,” ujarnya.
Muhaimin juga mengingatkan agar ajakan tidak membayar pajak tidak dijadikan pilihan, karena pajak merupakan sumber utama pembiayaan layanan publik dan pembangunan daerah.
“Pendapatan negara dan daerah ditopang oleh pajak. Kalau semua orang berhenti membayar pajak, tentu dampaknya sangat besar terhadap pelayanan publik dan pembangunan,” tegasnya.
Ia menambahkan kritik terhadap kebijakan tetap sah dalam demokrasi, namun kewajiban perpajakan harus dijalankan.
“Silakan menyampaikan kritik, itu bagian dari demokrasi yang sehat. Tetapi kewajiban tetap harus dijalankan,” pungkasnya.
Keluhan warga muncul di berbagai wilayah, dari Batang hingga Semarang, dengan sebagian mengaku besaran pajak meningkat hingga sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan nominal tersebut terutama dirasakan pelaku usaha kecil dan pekerja sektor informal yang menggunakan kendaraan untuk aktivitas ekonomi.
Sejumlah warga mengaku terkejut saat membayar pajak karena nominalnya lebih tinggi dari perkiraan. Kondisi usaha yang sedang lesu membuat tambahan beban tersebut terasa signifikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan pada 2026. Perubahan nominal disebut sebagai dampak skema opsen pajak kendaraan bermotor dan berakhirnya masa insentif yang sempat berlaku pada 2025.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin