Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

SPS Tolak Keras Perjanjian RI–AS, Ancaman Kolonialisme Digital Mengintai

Marthadi • Selasa, 24 Februari 2026 | 21:31 WIB

 

SPS menolak Perjanjian RI–AS 2026.
SPS menolak Perjanjian RI–AS 2026.
LombokPost – Ancaman itu disebut nyata. Bukan sekadar isu dagang.

Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan penolakan keras tanpa kompromi terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI)–Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC, 19 Februari 2026.

Bagi SPS, ini bukan sekadar perjanjian ekonomi. Ini menyangkut kedaulatan digital, keberlangsungan jurnalisme nasional, hingga masa depan demokrasi Indonesia.

“Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” tegas Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.

Buka Lebar Dominasi Platform AS

SPS menyoroti ketentuan perdagangan digital dalam perjanjian tersebut.

Pasal-pasal yang mengatur arus data lintas batas dan pembatasan kebijakan fiskal digital dinilai berpotensi:

- Mengunci ruang regulasi nasional

- Menghambat kebijakan pajak digital yang adil

- Memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan

Sementara itu, perusahaan pers nasional tetap wajib mematuhi regulasi dan membayar pajak. Di sisi lain, platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban setara.

“Ini bukan perdagangan yang adil. Ini ketimpangan struktural yang dilegalkan,” tegasnya.

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah, Sari Yuliati Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Hunian Layak

Industri Pers Kian Terdesak

SPS mengingatkan, belanja iklan digital Indonesia selama ini sudah tersedot besar-besaran ke platform global.

Saat Indonesia berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, perjanjian ini justru dinilai:

- Membatasi ruang kebijakan afirmatif

- Membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional

- Melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers

Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, jurnalisme nasional akan makin terpinggirkan.

Ancaman terhadap Kedaulatan Informasi

Bagi SPS, media bukan sekadar komoditas. Media adalah instrumen demokrasi.

Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dinilai berisiko:

- Mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global

- Menggerus independensi redaksi

- Menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara

“Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global. Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara,” ujarnya.

Pasal-Pasal yang Dipersoalkan

SPS secara khusus menyoroti sejumlah pasal dalam perjanjian tersebut:

Article 3.1 – Digital Services Taxes
Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade
Larangan diskriminasi layanan digital AS dan jaminan transfer data lintas batas.

Article 3.3 – Digital Trade Agreements
Indonesia wajib berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan penting AS.

Article 3.4 – Market Entry Conditions
Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.

Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions
Larangan mengenakan bea masuk atas konten digital.

Menurut SPS, ketentuan-ketentuan ini berpotensi mengunci kebijakan nasional di sektor digital dalam jangka panjang.

Sikap Tegas SPS

SPS menyatakan tiga sikap resmi:

1. Menolak implementasi Perjanjian RI–AS karena berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan kedaulatan informasi digital.

2. Mendesak Pemerintah RI membuka seluruh proses pembahasan perjanjian secara transparan dan melibatkan publik serta media.

3. Mendesak DPR RI tidak memberikan persetujuan sebelum ada kajian komprehensif atas dampak terhadap kedaulatan informasi bangsa.

“Kolonialisme Digital” di Depan Mata?

SPS memperingatkan, ruang regulasi nasional tidak boleh dikunci oleh perjanjian internasional.

Yang dipertaruhkan bukan sekadar bisnis media. Tetapi masa depan demokrasi Indonesia.

Jika dibiarkan, Indonesia bisa menghadapi bentuk baru kolonialisme: kolonialisme digital—di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi asing.

SPS menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa kedaulatan.

Editor : Marthadi
#SPS tolak perjanjian #Perjanjian RI AS 2026 #industri pers nasional #pajak layanan digital #kedaulatan digital Indonesia