LombokPost - Alarm keras dibunyikan. Industri pers nasional merasa terancam.
Dua organisasi perusahaan pers, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS), kompak menyuarakan penolakan dan keprihatinan atas Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI)-Amerika Serikat (AS) yang diteken di Washington DC, 19 Februari 2026. Isunya satu: kedaulatan digital dan masa depan jurnalisme nasional.
AMSI menyoroti klausul yang membatasi kewenangan pemerintah Indonesia untuk mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.
Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini mendorong hubungan lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.
Indonesia sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.
Regulasi ini mengatur mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.
AMSI menilai klausul dalam perjanjian dagang tersebut tidak lepas dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah AS terhadap Indonesia.
Di satu sisi, pemerintah ingin menjaga hubungan dagang bilateral. Di sisi lain, ada risiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional dan kedaulatan kebijakan digital.
“Jurnalisme adalah barang publik. Keberlanjutan media nasional adalah prasyarat demokrasi yang sehat,” tegas AMSI dalam pernyataannya.
Larangan menerapkan kewajiban kompensasi bagi platform digital dinilai berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal.
Selama ini, media nasional sudah tertekan akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi, dan pergeseran belanja iklan ke perusahaan teknologi global.
Meski demikian, AMSI meyakini platform global tetap membutuhkan konten jurnalistik Indonesia. Terlebih di era kecerdasan buatan (AI), ketika model bahasa besar dilatih dari data dan konten kredibel.
AMSI menegaskan, hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi adil, transparansi distribusi, pengakuan hak cipta, dan mekanisme negosiasi kolektif yang setara.
Tanpa itu, risiko eksploitasi konten jurnalistik nasional akan makin besar, sementara nilai ekonominya mengalir ke luar negeri.
Sikap SPS
Sementara itu, SPS mengambil sikap lebih keras. Organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia itu secara tegas menolak implementasi perjanjian RI-AS.
Ketua Umum SPS Januar P. Ruswita menyebut perjanjian ini bukan sekadar kesepakatan dagang. “Ada konsekuensi serius terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujarnya.
SPS menilai ketentuan perdagangan digital, arus data lintas batas, dan pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi mengunci ruang regulasi nasional.
Termasuk menghalangi pajak digital yang adil dan memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi serta pendapatan iklan.
Perusahaan pers nasional wajib patuh regulasi dan membayar pajak. Sebaliknya, platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban setara. “Ini ketimpangan struktural yang dilegalkan,” tegas.
SPS juga menyoroti sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. Antara lain Article 3.1 tentang Digital Services Taxes yang melarang pajak layanan digital diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Article 3.2 tentang Facilitation of Digital Trade yang menjamin transfer data lintas batas.
Article 3.3 yang mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian digital baru dengan negara lain.
Article 3.4 yang melarang kewajiban transfer teknologi, source code, atau algoritma.
Serta Article 3.5 yang melarang bea masuk atas konten digital.
Menurut SPS, ketentuan-ketentuan ini berpotensi menggerus kedaulatan kebijakan nasional di sektor informasi.
SPS mendesak pemerintah membuka seluruh proses pembahasan perjanjian secara transparan dan melibatkan publik.
Mereka juga meminta DPR RI tidak memberikan persetujuan tanpa kajian komprehensif atas dampaknya terhadap kedaulatan informasi bangsa.
Baik AMSI maupun SPS sepakat pada satu titik. Perdagangan internasional tidak boleh menggerus ruang kebijakan nasional dalam mengatur ekosistem informasi domestik.
Media, bagi mereka, bukan sekadar entitas bisnis. Media adalah infrastruktur demokrasi. Dan kedaulatan informasi, adalah bagian dari kedaulatan negara. (*)
Editor : Kimda Farida