LombokPost - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membawa kasus memilukan ke hadapan Komisi III DPR RI.
Adalah Fandi Ramadhan, seorang pemuda lulusan D-4 bidang mesin pelayaran, yang kini terancam kehilangan nyawa setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Batam.
Padahal, Fandi hanyalah ABK "anak bawang" yang baru bekerja selama tiga hari.
Hotman membeberkan kronologi yang dianggapnya di luar logika hukum. Fandi melamar secara resmi melalui agen dan diberangkatkan ke Thailand pada Mei lalu.
Namun, setibanya di sana, kontrak kerjanya diselewengkan. Ia yang semula dijanjikan bekerja di kapal Norstar, justru dibawa ke tengah laut menggunakan speedboat menuju kapal Si Dragon.
"Inti kasusnya, anak ini baru tiga hari di kapal. Saat ada kapal nelayan bongkar 67 kardus, dia diperintah estafet. Dia bolak-balik tanya ke Kapten, 'Ini apa?'. Kaptennya bilang itu emas dan uang," ujar Hotman di hadapan anggota dewan.
Hotman menegaskan, sangat tidak masuk akal jika pemilik narkoba senilai Rp4 triliun (2 ton sabu) mempercayakan barang tersebut kepada ABK yang baru dikenal tiga hari.
"Logikanya tidak ada! Tidak ada bukti Fandi tahu isinya sabu. Dia hanya pengangguran yang baru dapat kerja, lalu tiba-tiba dituntut mati. Ini miscarriage of justice!" tegasnya.
Ruang sidang Komisi III DPR RI mendadak haru saat Ibu Nirwana, didampingi Hotman Paris, menceritakan nasib malang putranya, Fandi Ramadhan.
Fandi, seorang ABK yang baru memulai karier profesionalnya, kini terjepit dalam pusaran kasus narkoba internasional setelah kapal yang ia tumpangi ditangkap BNN di perairan Tanjung Karimun.
Dukacita itu bermula saat Fandi diperintahkan oleh Kapten Kapal bermarga Sirait untuk mengangkut puluhan kardus di tengah laut.
Meski sempat curiga dan bertanya berkali-kali, Fandi ditenangkan dengan jawaban bahwa muatan tersebut adalah logam mulia.
"Dia anak jujur, lulusan D-4. Dia hanya menjalankan perintah atasan sebagai kru kapal. Bahkan Kaptennya sendiri mengakui di persidangan kalau Fandi bertanya berkali-kali soal isi kardus itu," ungkap Hotman Paris membela kliennya.
Hotman menuding adanya kejanggalan besar dalam tuntutan mati tersebut.
Ia mempertanyakan alasan jaksa menetapkan tuntutan maksimal kepada seseorang yang tidak memiliki mens rea atau niat jahat.
Fandi dianggap hanya korban situasi dari sindikat yang jauh lebih besar. Keluarga kini menggantungkan harapan pada pengawasan DPR RI agar Fandi terbebas dari jerat "tuntutan buta" yang mengabaikan fakta persidangan.
Editor : Kimda Farida