LombokPost – Pemerintah terus berkomitmen menjaga kesejahteraan anak yatim piatu, termasuk setelah momen lebaran Idulfitri tahun ini.
Bantuan Sosial (Bansos) Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (Atensi YAPI) Tahap 1 untuk periode Januari–Maret 2026 kini mulai disalurkan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia setelah lebaran.
Penyaluran Bansos ini menjadi angin segar bagi keluarga wali dan anak yatim piatu untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar serta keberlangsungan pendidikan mereka.
Berbeda dengan bantuan reguler lainnya, Atensi YAPI dirancang khusus untuk memberikan inklusivitas bagi kelompok rentan yang terdaftar dalam sistem nasional.
Pada tahap pertama tahun 2026 ini, setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 (akumulasi tiga bulan).
Terdapat dua mekanisme utama dalam proses pendistribusian dana ini, via PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia, penyaluran dilakukan secara tunai bagi penerima yang telah mendapatkan surat undangan resmi dari Kementerian Sosial.
Sedangkan melalui Bank Himbara, bagi penerima yang memiliki rekening khusus, dana akan ditransfer langsung ke Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BSI.
Penerima dapat mengecek saldo secara berkala melalui aplikasi mobile banking seperti Livin' by Mandiri, Wondr by BNI, BRImo, atau BYOND by BSI.
Bantuan ini menyasar warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos, penerima manfaat atau wali wajib membawa dokumen di bawah ini:
-Surat undangan resmi dari Kemensos.
-Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
-e-KTP (bagi anak yang sudah cukup umur).
-Akta Kelahiran (bagi anak yang belum memiliki KTP).
Masyarakat diimbau untuk memastikan status kepesertaannya agar proses klaim bantuan berjalan lancar.
Ada beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan:
Situs Resmi: Akses laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi resmi milik Kemensos di Play Store atau App Store.
SIKS-NG Desa: Menghubungi pendamping sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa/kelurahan setempat.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima namun kini berstatus ter-exclude atau nonaktif, disarankan untuk segera mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa/kelurahan atau Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
Petugas akan membantu mengecek kendala data pada sistem DTSEN atau SIKS-NG untuk proses reaktivasi jika masih memenuhi syarat.
Editor : Prihadi Zoldic