Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Cerai Perdana Digelar, Atalia-Ridwan Kamil Kompak Tak Hadir

M
Penulis: Marthadi❯

Momen Atalia Praratya bersama Ridwan kamil sebelum munculnya gugatan cerai di pengadilan Agama Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)
Momen Atalia Praratya bersama Ridwan kamil sebelum munculnya gugatan cerai di pengadilan Agama Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)
LombokPost - Sidang perdana gugatan cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (17/12) pagi.


Advertisement

Namun, pasangan publik figur tersebut kompak tidak hadir dan hanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukum.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan kliennya berhalangan hadir lantaran tengah menjalankan tugas kedinasan.

Gugatan cerai itu sendiri diajukan secara resmi melalui sistem e-court, dengan agenda sidang perdana berupa mediasi.

“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” ujar Debi seperti dikutip dari Antara. Ia menambahkan, Atalia berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak.

“Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” kata Debi.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi menyampaikan bahwa kliennya juga tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang berada di luar kota.

“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Kedua kuasa hukum sama-sama enggan mengungkap substansi gugatan cerai maupun menanggapi isu yang berkembang di masyarakat. Mereka menegaskan fokus pada proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, gugatan perceraian Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah terdaftar secara resmi di PA Bandung dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.

Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, sebelumnya membenarkan adanya gugatan tersebut. “Informasinya benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/12).

Debi menegaskan bahwa materi gugatan tidak dapat disampaikan ke publik karena bersifat privat. “Sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, perkara perceraian adalah ranah pribadi,” katanya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

KPK memanggil asisten pribadi Ridwan Kamil dan dua saksi lain untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer