Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hearing ke DPRD NTB, Ribuan Guru PPPK Tolak Dikembalikan ke Sekolah Awal

U
Penulis: Umar Wirahadi❯
Aliansi Guru Mutasi PPPK NTB saat hearing dengan Komisi V DPRD NTB, Rabu (10/12). Guru PPPK menolak dikembalikan ke sekolah penempatan awal.
Aliansi Guru Mutasi PPPK NTB saat hearing dengan Komisi V DPRD NTB, Rabu (10/12). Guru PPPK menolak dikembalikan ke sekolah penempatan awal.

 


Advertisement

LombokPost – Komisi V DPRD NTB menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Guru Mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) NTB, Rabu (10/12).

Para guru PPPK yang mengajar di SMA/SMK serta SLB itu menolak dikembalikan ke unit organisasi (Unor) atau sekolah penempatan awal. Mereka didampingi Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) NTB Nengah Istiqomah. 

"Kalau kembali ke sekolah awal banyak sekali dampaknya. Baik ke sekolah, guru secara pribadi maupun keluarga guru ini," kata Koordinator Aliansi Guru Mutasi PPPK NTB Riyadi Sholihin. 

Advertisement

Dari sisi domisili, contohnya. Mayoritas guru PPPK berdalih ditempatkan jauh dari daerah asal.

Sehingga jika bertugas di sekolah penempatan awal akan terpisah dari keluarga inti. Seperti anak, istri, atau suami. 

"Contoh saya, dulu penempatan awal di SMKN 1 Dompu. Sedangkan anak dan istri saya di Mataram," ujar Riyadi. 

Advertisement

Disampaikan, ia diangkat sebagai guru PPPK pada Juni 2023. Setelah tiga bulan mengajar di SMKN 1 Dompu, ia mengajukan permohonan pindah ke SMKN 5 Mataram.

Itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB dan kedua kepala sekolah.

"Ada sekolah yang melepas dan sekolah yang menerima. Apalagi di sekolah tujuan (SMKN 5 Mataram, Red) memang membutuhkan mapel sesuai yang saya ampu," tuturnya. 

Setelah itu ia mendapatkan SK definitif yang ditandatangani oleh Gubernur. "Jadi saya mengajar SMKN 5 Mataram sesuai dengan SK gubernur," sambungnya. 

Ia khawatir jika kembali ke sekolah awal, di sana tidak tersedia jam mengajar. Sebab sudah banyak guru PPPK angkatan setelahnya yang bertugas di SMKN 1 Dompu. 

Afif, guru PPPK lainnya menolak kebijakan untuk dikembalikan ke sekolah penempatan awal. Menurutnya, penempatan awal tidak sesuai dengan formasi yang sebenarnya.

Guru PPPK yang mengajar di SMA/SMK/SLB se-NTB saat hearing dengan Komisi V DPRD NTB, Rabu (10/12).
Guru PPPK yang mengajar di SMA/SMK/SLB se-NTB saat hearing dengan Komisi V DPRD NTB, Rabu (10/12).

"Karena banyak tidak ada jam mengajar. Sehingga kami hanya jadi penonton di sekolah," ujar Afif.  

Nah, posisi sekarang ini, sambung dia, semua guru PPPK di NTB merasa aman. Sebab semua sudah mendapat jam mengajar sehingga sertifikasi selalu cair. 

Jika dikembalikan ke sekolah awal, justru sekolah yang ditinggalkan terancam tidak ada guru sesuai mapel itu.

Namun di sisi lain akan banyak sekolah yang berlebihan guru. Sehingga penempatan menjadi tidak merata. "Sehingga kami minta formasinya tetap saja seperti saat ini," papar guru SMAN 1 Selong itu. 

Diketahui, keresahan ribuan guru PPPK se-NTB muncul setelah terbit surat Penjabat (Pj) Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal pada 18 November lalu.

Itu terkait dengan pengembalian tugas PPPK ke unit kerja pengangkatan awal. Intinya, dalam surat itu seluruh guru PPPK diminta kembali ke sekolah sesuai SK penempatan awal. 

Surat Pj Sekda itu berisi beberapa poin. Pertama, PPPK tidak dapat mengajukan pindah. Jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri.

Kedua, pemindahan unit kerja PPPK dimungkinkan apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah. Sepanjang PPPK tersebut memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan dan kontrak kerja belum berakhir. 

Ketiga, sampai saat ini tidak terdapat mekanisme mutasi PPPK dalam manajemen ASN.

Berikutnya, ketidaksesuaian penempatan PPPK dengan lokasi kerja pengangkatan awal menimbulkan disparitas data kepegawaian dan menimbulkan data yang tidak terpadu dalam sistem informasi manajemen ASN.

"Sehingga sehubungan dengan hal itu, PPPK diminta untuk memastikan agar penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau unit kerja sesuai pengangkatan awal," jelas Pj Sekda Pemprov NTB Lalu Mohammad Faozal dalam surat itu.

Anggota Komisi V DPRD NTB Didi Sumardi mempertanyakan dasar keluarnya surat Pj Sekda itu. Pemprov diminta mempertimbangkan berbagai dampak jika semua PPPK dikembalikan ke penempatan awal.

"Apa yang terjadi jika data itu ditertibkan. Tentu nanti akan banyak dampak psikologis, keamanan, dan kenyamanan para guru," ujar Didi.

Menurutnya, akan banyak dampaknya jika para guru jauh dari keluarganya. Baik suami, istri, dan anak-anaknya. Sehingga harus ada kajian yang menyeluruh terkait kebijakan itu.

"Saya minta harus ada solusi terbaik dari kebijakan ini sambil melakukan mapping sesuai data domisili" pungkas Didi. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Momentum Iduladha 1447 Hijriah, Sekda NTB Serukan Persatuan dan Solidaritas Sosial

Momentum Iduladha 1447 Hijriah, Sekda NTB Serukan Persatuan dan Solidaritas Sosial

Sekda NTB Abul Chair mengajak masyarakat menjadikan Iduladha sebagai momentum memperkuat persaudaraan dan gotong royong.

Wujudkan Birokrasi Fleksibel dan Berbasis Hasil; Sekda NTB Lantik 35 Pejabat Fungsional

Wujudkan Birokrasi Fleksibel dan Berbasis Hasil; Sekda NTB Lantik 35 Pejabat Fungsional

ASN Harus Bekerja Flexible, Changeable, & Moveable. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 35 pejabat fungsional di lingkungan Pemprov NTB.

Guru PPPK Paro Waktu Temui Wali Kota Bima, Tuntut Kenaikan Upah hingga Kepastian Status

Guru PPPK Paro Waktu Temui Wali Kota Bima, Tuntut Kenaikan Upah hingga Kepastian Status

Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu menemui Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer