Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ramai Dipersoalkan, Pemprov NTB Tegaskan Mutasi ASN Sah dan Prosedural

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik.
Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik.

LombokPost - Menyusul pengajuan keberatan administratif dan pemberitaan di sejumlah media terkait mutasi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB, Kepala Diskominfotik sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik.


Advertisement

Ia menyampaikan Pemprov NTB menghormati sepenuhnya hak ASN untuk mengajukan keberatan administratif maupun mengajukan pensiun dini.

Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan hak pribadi ASN yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun secara hukum, keberatan administratif harus diarahkan pada objek keputusan, yakni Keputusan Gubernur NTB tentang mutasi dan rotasi jabatan. Karena itu, penilaian keberatan difokuskan pada keabsahan keputusan tersebut, bukan pada penilaian umum terhadap kebijakan SOTK atau isu lain di luar objek keputusan,” bebernya, Jumat (30/1).

Advertisement

Ia menjelaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan kewenangan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan bagian dari penataan organisasi pasca berlakunya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Kebijakan tersebut bersifat administratif dan manajerial, bukan hukuman disiplin dan bukan pula bentuk demosi karena pelanggaran.

Khalik menegaskan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan hanya dapat dinyatakan melanggar hukum atau sebagai maladministrasi apabila terbukti mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Advertisement

“Dalam keputusan mutasi ini, unsur kewenangan, prosedur, dan substansi telah terpenuhi. Asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta asas kepentingan umum tetap dijaga,” jelasnya.

Terkait anggapan pemberlakuan SOTK baru menjadikan seluruh pejabat otomatis nonaktif atau non job, Pemprov NTB menilai tafsir tersebut tidak tepat.

Dalam hukum administrasi pemerintahan dikenal prinsip keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, di mana perubahan struktur organisasi tidak serta-merta menghentikan kewenangan jabatan maupun membatalkan tindakan administratif yang dilakukan dalam masa transisi.

“Selama ada penugasan pimpinan, pejabat tetap sah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik. Karena itu, tidak benar jika dikatakan seluruh tindakan administratif sejak 1 Januari 2026 menjadi tidak sah,” terangnya.

Dirinya juga menegaskan mutasi dan rotasi jabatan bukanlah hukuman disiplin. Oleh karena itu, tidak diperlukan pemeriksaan disiplin atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja sebagai bagian dari sistem yang juga biasa di ASN.

Menanggapi tudingan maladministrasi, Pemprov NTB memastikan seluruh proses penataan jabatan dilakukan berdasarkan regulasi yang sah dan dalam kewenangan PPK.

Selama Peraturan Gubernur tentang SOTK jelas ada, dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, maka peraturan tersebut tetap berlaku dan menjadi dasar kebijakan kepegawaian, terlebih pula mutasi tersbut sudah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN RI.

Di akhir penjelasan, Khalik kembali menekankan sikap Pemprov NTB sangat menghormati pilihan ASN yang bersangkutan.

Untuk itu Pemprov NTB mempersilakan yang bersangkutan menentukan pilihan terbaik.

Jika memilih mengajukan pensiun dini, itu adalah hak yang sepenuhnya dihormati, sehingga dipersilakan mengajukan pensiun dan akan difasilitasi dengan sebaik-baiknya.

Namun jika masih ingin melanjutkan pengabdian, Pemprov NTB juga membuka ruang sepenuhnya untuk tetap mengabdi dan memberikan kinerja terbaik pada jabatan yang saat ini diemban.

"Semua kembali pada pilihan pribadi yang bersangkutan,” pungkasnya. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Perkuat Budaya Kerja yang Terukur, Lombok Barat Siapkan Penerapan E-Kinerja Harian ASN

Perkuat Budaya Kerja yang Terukur, Lombok Barat Siapkan Penerapan E-Kinerja Harian ASN

Penerapan E-Kinerja harian diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk membangun tata kelola.

Belanja Pegawai Lampaui Batas 30 Persen, Pemprov NTB Rem Mutasi ASN

Belanja Pegawai Lampaui Batas 30 Persen, Pemprov NTB Rem Mutasi ASN

BKD NTB membatasi perpindahan masuk ASN untuk menekan belanja pegawai yang telah melampaui batas maksimal 30 persen.

Pegawai Pensiun Pemprov NTB Terus Bertambah di Tengah Ketidakpastian Rekrutmen CPNS

Pegawai Pensiun Pemprov NTB Terus Bertambah di Tengah Ketidakpastian Rekrutmen CPNS

Pemprov NTB menunggu kepastian formasi CPNS dari pusat, sementara lebih dari 500 PNS diperkirakan pensiun pada 2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer