Dukung Perpres Lahan Sawah, Mi6 Ingatkan Data Harus Valid dan Daerah Perlu Fleksibel

LombokPost - Dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah terus menguat. Kali ini datang dari kalangan masyarakat sipil melalui Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6.
Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto atau yang akrab disapa Didu, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, ia mengingatkan pentingnya kesiapan data dan fleksibilitas daerah dalam implementasinya.
“Secara prinsip kita dukung. Ini penting untuk masa depan pangan kita. Tapi jangan sampai kebijakan besar ini tersandung data yang tidak sinkron. Kalau datanya bermasalah, di lapangan pasti ribut,” ujarnya, Rabu (8/4).
Baca Juga: Pansus II Tolak Alih Fungsi Hutan Lindung, DPRD Lombok Tengah Sepakati Substansi RTRW 2025-2045
Data Jadi Kunci Implementasi
Didu menegaskan, sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah merupakan fondasi utama keberhasilan kebijakan. Tanpa data yang valid dan terintegrasi, kebijakan berpotensi menimbulkan konflik baru, baik antarinstansi maupun dengan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan tidak bisa hanya berbasis aturan, tetapi harus berpijak pada realitas di lapangan.
Jangan Seragamkan Semua Daerah
Selain soal data, Didu juga menyoroti pentingnya fleksibilitas kebijakan. Ia menilai, karakteristik tiap daerah berbeda, sehingga pendekatan yang terlalu kaku justru berisiko menghambat pembangunan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




