
LombokPost - Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa laporan yang diajukan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal ke Polda NTB terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial yang melibatkan akun atas nama Saraa Azahra merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.
“Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi pandangan yang disampaikan oleh Akademisi Ilmu Politik Universitas Internasional Bima Dr. Alfisyahrin, yang menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan tafsir terhadap kebebasan berekspresi.
Dr Aka sapaan karib Ahsanul Khalik menyampaikan bahwa, pandangan akademik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun demikian, analisis yang berkembang perlu didasarkan pada pemahaman utuh terhadap substansi persoalan.
“Kami menghargai pandangan Dr. Alfisyahrin sebagai bagian dari dinamika intelektual dalam demokrasi. Namun penting untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh, tidak hanya dari permukaan peristiwa,” ujar Dr Aka di Mataram, Ahad (19/4).
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar kritik terhadap pemerintah. Melainkan rangkaian tindakan yang berulang berupa dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital, disertai narasi yang merendahkan dan provokatif.
Baca Juga: Pemprov NTB Tegaskan Sekda Abul Chair Tidak Pernah Mengklaim Sebagai Cucu Gubernur Pertama
Dalam sejumlah unggahan, ditemukan penggunaan kata-kata seperti “kamu babu rakyat”, “pemimpin bodoh”, serta penyebutan nama yang dipelintir secara tidak pantas.
Bahkan, terdapat pula ajakan kepada publik untuk tidak membayar pajak yang disampaikan dengan narasi serupa. “Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik,” jelasnya.
Dr Aka menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan dalam kapasitas jabatan pemerintahan.
Baca Juga: Pemprov NTB Tegaskan Sekda Abul Chair Tidak Pernah Mengklaim Sebagai Cucu Gubernur Pertama
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap dirinya,” katanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




