Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Soal Kritik, tapi Pelanggaran Data Pribadi

R
Penulis: Redaksi❯
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik (DISKOMINFOTIK NTB/LOMBOK POST)
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik (DISKOMINFOTIK NTB/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost - Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa laporan yang diajukan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal ke Polda NTB terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial yang melibatkan akun atas nama Saraa Azahra merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.

“Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi pandangan yang disampaikan oleh Akademisi Ilmu Politik Universitas Internasional Bima Dr. Alfisyahrin, yang menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan tafsir terhadap kebebasan berekspresi.

Dr Aka sapaan karib Ahsanul Khalik menyampaikan bahwa, pandangan akademik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun demikian, analisis yang berkembang perlu didasarkan pada pemahaman utuh terhadap substansi persoalan.

“Kami menghargai pandangan Dr. Alfisyahrin sebagai bagian dari dinamika intelektual dalam demokrasi. Namun penting untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh, tidak hanya dari permukaan peristiwa,” ujar Dr Aka di Mataram, Ahad (19/4).

Advertisement

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar kritik terhadap pemerintah. Melainkan rangkaian tindakan yang berulang berupa dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital, disertai narasi yang merendahkan dan provokatif.

Dalam sejumlah unggahan, ditemukan penggunaan kata-kata seperti “kamu babu rakyat”, “pemimpin bodoh”, serta penyebutan nama yang dipelintir secara tidak pantas.

Bahkan, terdapat pula ajakan kepada publik untuk tidak membayar pajak yang disampaikan dengan narasi serupa. “Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik,” jelasnya.

Dr Aka menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan dalam kapasitas jabatan pemerintahan.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap dirinya,” katanya.

Advertisement
Editor : Redaksi
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kejati Jatim-Jateng Bantah Imbauan Pemeriksaan SPPG Polri, Pendataan Sasar Seluruh SPPG

Kejati Jatim-Jateng Bantah Imbauan Pemeriksaan SPPG Polri, Pendataan Sasar Seluruh SPPG

KABAR mengenai instruksi khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan massal terhadap SPPG milik Polri diluruskan.

Hari Bhayangkara ke-80: Satpol PP dan Polda NTB Makin Solid Jaga Kondusivitas Daerah

Hari Bhayangkara ke-80: Satpol PP dan Polda NTB Makin Solid Jaga Kondusivitas Daerah

Hubungan sinergis antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin kokoh.

Antisipasi Gempa Bumi, PLN Indonesia Power UBP Jeranjang Gelar Simulasi Tanggap Darurat Bareng BPBD

Antisipasi Gempa Bumi, PLN Indonesia Power UBP Jeranjang Gelar Simulasi Tanggap Darurat Bareng BPBD

Kesiapsiagaan menghadapi bencana menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan pekerja dan keberlangsungan operasional PLN IP.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer