Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perda Pajak dan Retribusi NTB Disahkan, Kemendagri Minta Pelayanan Dipermudah

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
SUMBER PAD: Petugas melayani seorang warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di layanan Samsat depan Kantor Bapenda NTB, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)
SUMBER PAD: Petugas melayani seorang warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di layanan Samsat depan Kantor Bapenda NTB, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), resmi disahkan melalui sidang paripurna DPRD NTB, Kamis (21/5). 

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) A Fatoni mengingatkan, penguatan sektor pajak dan retribusi daerah oleh Pemprov NTB, perlu dibarengi dengan penerapan digitalisasi dan inovasi pelayanan.

Menurutnya, upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat. 

Advertisement

“Itu perlu dilakukan, termasuk juga digitalisasi dan inovasi di bidang pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong agar sosialisasi dilakukan secara masif dan komunikatif, sehingga masyarakat memahami manfaat kebijakan tersebut bagi pembangunan daerah, sekaligus tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Advertisement

“Kita berusaha menaikkan pendapatan daerah, tapi jangan membebani masyarakat,” tegasnya.

Reformasi regulasi fiskal juga harus bermuara pada perbaikan sistem pelayanan publik. Fatoni meminta Pemprov NTB melakukan berbagai pembenahan sistem pelayanan, agar lebih efektif, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat, dalam membayar pajak dan retribusi.

“Mempermudah pelayanan, memperbaiki sehingga masyarakat mudah membayar pajak, kemudian juga mudah dalam retribusi,” tandasnya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran mengatakan proses pengajuan ke Kemendagri akan dilakukan setelah seluruh administrasi dari DPRD NTB rampung.

“Setelah pengesahan, kami saat ini masih menunggu SK persetujuan DPRD NTB baru diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi,” jelasnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Lombok Timur Berlakukan Pembayaran Pajak Wajib Nontunai

Lombok Timur Berlakukan Pembayaran Pajak Wajib Nontunai

Pemkab Lombok Timur (Lotim) mulai menerapkan pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai melalui aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Dae

Raperda Pajak dan Retribusi Masuk Finalisasi, DPRD Dorong Maksimalkan Retribusi IPR untuk Daerah Penghasil 

Raperda Pajak dan Retribusi Masuk Finalisasi, DPRD Dorong Maksimalkan Retribusi IPR untuk Daerah Penghasil 

DPRD NTB mendorong agar retribusi IPR dikembalikan sebesar-besarnya ke daerah penghasil demi semangat untuk memperbaiki lingkungan sekitar.

Direktorat Jenderal Pajak Relaksasi Denda Pajak Badan, Batas Akhir 31 Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak Relaksasi Denda Pajak Badan, Batas Akhir 31 Mei 2026

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) Nomor KEP-71/PJ/2026, pemerintah resmi memberikan relaksasi pada wajib pajak.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer