Perda Pajak dan Retribusi NTB Disahkan, Kemendagri Minta Pelayanan Dipermudah

LombokPost - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), resmi disahkan melalui sidang paripurna DPRD NTB, Kamis (21/5).
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) A Fatoni mengingatkan, penguatan sektor pajak dan retribusi daerah oleh Pemprov NTB, perlu dibarengi dengan penerapan digitalisasi dan inovasi pelayanan.
Menurutnya, upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Itu perlu dilakukan, termasuk juga digitalisasi dan inovasi di bidang pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong agar sosialisasi dilakukan secara masif dan komunikatif, sehingga masyarakat memahami manfaat kebijakan tersebut bagi pembangunan daerah, sekaligus tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kita berusaha menaikkan pendapatan daerah, tapi jangan membebani masyarakat,” tegasnya.
Reformasi regulasi fiskal juga harus bermuara pada perbaikan sistem pelayanan publik. Fatoni meminta Pemprov NTB melakukan berbagai pembenahan sistem pelayanan, agar lebih efektif, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat, dalam membayar pajak dan retribusi.
“Mempermudah pelayanan, memperbaiki sehingga masyarakat mudah membayar pajak, kemudian juga mudah dalam retribusi,” tandasnya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran mengatakan proses pengajuan ke Kemendagri akan dilakukan setelah seluruh administrasi dari DPRD NTB rampung.
“Setelah pengesahan, kami saat ini masih menunggu SK persetujuan DPRD NTB baru diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi,” jelasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




