Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPR NTB Salurkan Rp 23,35 Miliar Gaji Ke-13 PPPK

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
ABDI NEGARA: ASN Pemprov NTB mengikuti upacara, di lapangan Bumi Gora, beberapa waktu lalu. (DISKOMINFOTIK NTB FOR LOMBOK POST)
ABDI NEGARA: ASN Pemprov NTB mengikuti upacara, di lapangan Bumi Gora, beberapa waktu lalu. (DISKOMINFOTIK NTB FOR LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost-PT BPR NTB (Perseroda) resmi menyalurkan gaji (payroll) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, lingkup Pemprov NTB per 1 Juni 2026. 

Penyaluran ini mencatatkan BPR NTB sebagai BPR pertama di Indonesia yang menerapkan sistem direct.

Artinya langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai, tanpa memanfaatkan rekening penampungan. “Daerah lain masih menggukan rekening penampungan,” kata Direktur Utama PT BPR NTB (Perseroda) Faisal, Selasa (9/6). 

Pelaksanaan payroll ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Yakni SK Gubernur NTB Nomor 100.331 – 125 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026 serta Edaran Sekda NTB Nomor 800/178/EKBANG/IV/2026 tertanggal 8 April 2026.

Total PPPK Pemprov NTB 16.520 orang, tersebar di 36 instansi. Jumlah tersebut terdiri dari 7.110 orang PPPK Penuh Waktu dan 9.410 orang PPPK Paro Waktu.

Advertisement

Namun, berdasarkan regulasi, hanya PPPK Penuh Waktu yang menerima gaji ke-13. Pada pelaksanaan payroll perdana tanggal 1 Juni lalu, sistem baru menggunakan aplikasi SIPD RI ini, baru diterapkan bagi kelompok PPPK penuh waktu.

Jumlah hak pegawai yang berhasil disalurkan melalui BPR NTB menyasar 6.208 orang PPPK dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total nilai penyaluran mencapai Rp 23,35 miliar.

Faisal menjelaskan rata-rata gaji PPPK penuh waktu di lingkup Pemprov NTB mencapai sekitar Rp 3,7 juta per bulan. Namun, besaran gaji yang diterima masing-masing pegawai tidak sama karena disesuaikan dengan OPD, tempat mereka bertugas.

Di sisi lain, pihak manajemen melaporkan masih ada 902 orang PPPK yang tersebar di 6 OPD belum bisa menerima gaji ke-13, lewat skema payroll BPR NTB pada awal Juni ini. 

Keterlambatan disebabkan adanya perbedaan sumber penganggaran, sehingga datanya belum bisa diinput dalam sistem SIPD RI. Seluruh PPPK Penuh Waktu di bawah naungan dinas kesehatan (dikes).

Advertisement
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD Dinilai Berat, DPR Minta Relaksasi

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD Dinilai Berat, DPR Minta Relaksasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra menegaskan perlunya relaksasi ketentuan batas belanja pegawai daerah.

Belanja Pegawai Pemprov NTB Melebihi 30 Persen, Rekrutmen CPNS 2026 Harus Dihitung Matang

Belanja Pegawai Pemprov NTB Melebihi 30 Persen, Rekrutmen CPNS 2026 Harus Dihitung Matang

Pemprov NTB memastikan rencana perekrutan CPNS, dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

IGI Lotim Gelar Musdalub, Siap Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Guru

IGI Lotim Gelar Musdalub, Siap Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Guru

Ikatan Guru Indonesia (IGI) Lombok Timur (Lotim) terus berupaya memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para guru di Lotim,

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer