Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catatan Evaluasi Kemendagri Bikin Pengesahan Perda PDRD NTB Molor

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
Sekretaris Bapenda NTB M Zuhudy Kadran. (YUYUN/LOMBOK POST)
Sekretaris Bapenda NTB M Zuhudy Kadran. (YUYUN/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost-Kemendagri akhirnya menyampaikan hasil evaluasi terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi NTB. 

“Kami kumpulkan semua OPD retribusi untuk mendengarkan evaluasi Kemendagri,” terang Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran, Jumat (3/7). 

Adapun catatan Kemendagri terhadap Perda PDRD tersebut secara umum berkisar pada lima poin krusial. 

Advertisement

Mencakup, penyederhanaan jenis retribusi, penyesuaian tarif agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Penghapusan norma yang berpotensi menghambat investasi, perbaikan redaksional agar tidak multitafsir, serta penyesuaian kewenangan antarlevel pemerintahan.

Advertisement

“Secara umum seperti itu, dan kalau lebih rinci masih dirapikan oleh Kemendagri dokumen evaluasinya,” kata dia. 

Pihak Bapenda NTB sebenarnya tidak menyangka, evaluasi perda ini akan melalui proses panjang, lantaran awalnya sangat optimistis berjalan mulus, tanpa banyak perubahan. 

Alasannya, selama proses penyusunan materi revisi, telah aktif berkonsultasi dengan Kemendagri. 

Kemudian, seluruh tarif retribusi yang diajukan dalam revisi perda, telah melalui proses koordinasi dan asistensi bersama Kemendagri serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Bahkan Kemenkeu turut melakukan pendampingan secara daring, terhadap penyusunan rancangan perda tersebut dan tidak menemukan persoalan terhadap usulan tarif yang diajukan Pemprov NTB.  

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemprov NTB Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Hapus Denda PKB dan Tunggakan di Atas Lima Tahun

Pemprov NTB Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Hapus Denda PKB dan Tunggakan di Atas Lima Tahun

Bantu Masyarakat dan Perkuat Penerimaan Daerah. Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah balik nama.

Bapenda Lobar Kejar Target Rp 262 Miliar, Hapus Denda Semua Jenis Pajak Daerah hingga 30 Juni

Bapenda Lobar Kejar Target Rp 262 Miliar, Hapus Denda Semua Jenis Pajak Daerah hingga 30 Juni

Pemkab Lombok Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan angin segar bagi para wajib pajak.

Maksimalkan Potensi PAD dengan Pemprov NTB Sahkan Perda Pajak dan Retribusi, Pendapatan Daerah Diperkirakan Meningkat Rp 160 Miliar

Maksimalkan Potensi PAD dengan Pemprov NTB Sahkan Perda Pajak dan Retribusi, Pendapatan Daerah Diperkirakan Meningkat Rp 160 Miliar

Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer