
LombokPost-Kemendagri akhirnya menyampaikan hasil evaluasi terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi NTB.
“Kami kumpulkan semua OPD retribusi untuk mendengarkan evaluasi Kemendagri,” terang Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran, Jumat (3/7).
Adapun catatan Kemendagri terhadap Perda PDRD tersebut secara umum berkisar pada lima poin krusial.
Mencakup, penyederhanaan jenis retribusi, penyesuaian tarif agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Penghapusan norma yang berpotensi menghambat investasi, perbaikan redaksional agar tidak multitafsir, serta penyesuaian kewenangan antarlevel pemerintahan.
“Secara umum seperti itu, dan kalau lebih rinci masih dirapikan oleh Kemendagri dokumen evaluasinya,” kata dia.
Pihak Bapenda NTB sebenarnya tidak menyangka, evaluasi perda ini akan melalui proses panjang, lantaran awalnya sangat optimistis berjalan mulus, tanpa banyak perubahan.
Alasannya, selama proses penyusunan materi revisi, telah aktif berkonsultasi dengan Kemendagri.
Kemudian, seluruh tarif retribusi yang diajukan dalam revisi perda, telah melalui proses koordinasi dan asistensi bersama Kemendagri serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bahkan Kemenkeu turut melakukan pendampingan secara daring, terhadap penyusunan rancangan perda tersebut dan tidak menemukan persoalan terhadap usulan tarif yang diajukan Pemprov NTB.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




