Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPKN Rangkul LPKSM dan BPSK Gembleng Melek Hukum Konsumen di Mataram

Lalu Mohammad Zaenudin
Penyampaian paparan dalam kegiatan "Fasilitasi Pertemuan LPKSM dengan Konsumen" di Lesehan Taliwang Nada, Kota Mataram.
Penyampaian paparan dalam kegiatan "Fasilitasi Pertemuan LPKSM dengan Konsumen" di Lesehan Taliwang Nada, Kota Mataram.

Advertisement

 

LombokPost – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melalui Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan menggelar kegiatan "Fasilitasi Pertemuan LPKSM dengan Konsumen" pada Rabu (21/10/2026) hingga Kamis (22/10/2026). Bertempat di Lesehan Taliwang Nada, Kota Mataram, kegiatan ini diselenggarakan untuk menjembatani interaksi langsung antara Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sangkareang dengan masyarakat luas selaku konsumen.

 

Advertisement

Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan era transaksi ekonomi yang kian cepat, dinamis, dan kompleks, di mana potensi kerugian konsumen seringkali timbul akibat ketimpangan informasi serta minimnya pemahaman terkait regulasi perlindungan konsumen.

 

Sinergi dan Penguatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen

Advertisement

 

Acara secara resmi dibuka oleh Syamsul Bahri Siregar, S.E., M.Si., Anggota Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI. Dalam sambutannya, Syamsul menegaskan pentingnya konsolidasi dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan di daerah guna membangun ekosistem perlindungan konsumen yang tangguh.

 

"Perlindungan konsumen tidak dapat berjalan optimal jika hanya mengandalkan pemerintah di tingkat pusat. Butuh sinergi nyata yang melibatkan pemerintah, lembaga advokasi swadaya, pelaku usaha, dan masyarakat itu sendiri. LPKSM merupakan garda terdepan di tingkat tapak yang berinteraksi langsung dengan warga," ungkap Syamsul Bahri Siregar.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Disnakkeswan NTB Sebut Retribusi Uji Produk Hewan Bukan untuk Bisnis, Murni Perlindungan Konsumen

Disnakkeswan NTB Sebut Retribusi Uji Produk Hewan Bukan untuk Bisnis, Murni Perlindungan Konsumen

Pemprov NTB terus menuntaskan penyusunan draf revisi pajak daerah dan retribusi daerah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer