BPKN Rangkul LPKSM dan BPSK Gembleng Melek Hukum Konsumen di Mataram


LombokPost – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melalui Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan menggelar kegiatan "Fasilitasi Pertemuan LPKSM dengan Konsumen" pada Rabu (21/10/2026) hingga Kamis (22/10/2026). Bertempat di Lesehan Taliwang Nada, Kota Mataram, kegiatan ini diselenggarakan untuk menjembatani interaksi langsung antara Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sangkareang dengan masyarakat luas selaku konsumen.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan era transaksi ekonomi yang kian cepat, dinamis, dan kompleks, di mana potensi kerugian konsumen seringkali timbul akibat ketimpangan informasi serta minimnya pemahaman terkait regulasi perlindungan konsumen.
Sinergi dan Penguatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen
Acara secara resmi dibuka oleh Syamsul Bahri Siregar, S.E., M.Si., Anggota Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI. Dalam sambutannya, Syamsul menegaskan pentingnya konsolidasi dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan di daerah guna membangun ekosistem perlindungan konsumen yang tangguh.
"Perlindungan konsumen tidak dapat berjalan optimal jika hanya mengandalkan pemerintah di tingkat pusat. Butuh sinergi nyata yang melibatkan pemerintah, lembaga advokasi swadaya, pelaku usaha, dan masyarakat itu sendiri. LPKSM merupakan garda terdepan di tingkat tapak yang berinteraksi langsung dengan warga," ungkap Syamsul Bahri Siregar.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


