Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perlindungan Konsumen NTB: Cara Lapor Transaksi Curang di BPSK

Lalu Mohammad Zaenudin
PERKUAT LITERASI: Anggota Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI, Syamsul Bahri Siregar, S.E., M.Si., memaparkan materi terkait matriks kewenangan BPKN, BPSK, dan LPKSM dalam forum "Fasilitasi Pertemuan LPKSM dengan Konsumen" di Lesehan Taliwang Nada, Kota Mataram, Rabu (21/10/2026).
PERKUAT LITERASI: Anggota Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI, Syamsul Bahri Siregar, S.E., M.Si., memaparkan materi terkait matriks kewenangan BPKN, BPSK, dan LPKSM dalam forum "Fasilitasi Pertemuan LPKSM dengan Konsumen" di Lesehan Taliwang Nada, Kota Mataram, Rabu (21/10/2026).

Advertisement

 

LombokPost - Masyarakat di Nusa Tenggara Barat diminta tidak lagi bersikap pasif ketika dirugikan dalam transaksi perdagangan. Keberanian melapor dan penguatan literasi hukum kini menjadi kunci penting di tengah dinamika pasar yang kian kompleks.

 

Advertisement

"Melalui ruang dialog tatap muka ini, BPKN ingin memastikan bahwa konsumen di Nusa Tenggara Barat, khususnya Kota Mataram, tidak lagi bersikap pasif saat dirugikan," tegas Anggota Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI, Syamsul Bahri Siregar, S.E., M.Si., di Mataram, Rabu (21/10).

 

Penegasan tersebut disampaikan dalam forum fasilitasi antara Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sangkareang dan konsumen yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI di Lesehan Taliwang Nada, Kota Mataram.

Advertisement

 

Syamsul menilai ekosistem perlindungan konsumen tidak bisa bertumpu pada pemerintah pusat semata. Keberadaan lembaga advokasi swadaya di daerah dinilai sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan persoalan harian masyarakat di tingkat tapak.

 

"Perlindungan konsumen butuh sinergi nyata yang melibatkan pemerintah, lembaga advokasi swadaya, pelaku usaha, dan masyarakat itu sendiri. LPKSM merupakan garda terdepan di tingkat tapak yang berinteraksi langsung dengan warga," ungkap Syamsul.

Advertisement
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Disnakkeswan NTB Sebut Retribusi Uji Produk Hewan Bukan untuk Bisnis, Murni Perlindungan Konsumen

Disnakkeswan NTB Sebut Retribusi Uji Produk Hewan Bukan untuk Bisnis, Murni Perlindungan Konsumen

Pemprov NTB terus menuntaskan penyusunan draf revisi pajak daerah dan retribusi daerah.

Waspada Pindahkan Kendaraan Kredit, BPKN Ingatkan Konsekuensi Hukum Perjanjian Konsumen

Waspada Pindahkan Kendaraan Kredit, BPKN Ingatkan Konsekuensi Hukum Perjanjian Konsumen

BPKN mendorong penguatan LPKSM agar konsumen memahami hak, kewajiban, prosedur pengaduan, dan risiko hukum dalam transaksi.

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Standar, Konsumen Berpotensi Rugi Rp 71 Triliun

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Standar, Konsumen Berpotensi Rugi Rp 71 Triliun

Kementan menemukan 80 persen sampel beras fortifikasi tidak sesuai standar. Potensi kerugian konsumen diperkirakan Rp 71 triliun.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer