
LombokPost - Masyarakat di Nusa Tenggara Barat diminta tidak lagi bersikap pasif ketika dirugikan dalam transaksi perdagangan. Keberanian melapor dan penguatan literasi hukum kini menjadi kunci penting di tengah dinamika pasar yang kian kompleks.
"Melalui ruang dialog tatap muka ini, BPKN ingin memastikan bahwa konsumen di Nusa Tenggara Barat, khususnya Kota Mataram, tidak lagi bersikap pasif saat dirugikan," tegas Anggota Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI, Syamsul Bahri Siregar, S.E., M.Si., di Mataram, Rabu (21/10).
Penegasan tersebut disampaikan dalam forum fasilitasi antara Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sangkareang dan konsumen yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI di Lesehan Taliwang Nada, Kota Mataram.
Syamsul menilai ekosistem perlindungan konsumen tidak bisa bertumpu pada pemerintah pusat semata. Keberadaan lembaga advokasi swadaya di daerah dinilai sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan persoalan harian masyarakat di tingkat tapak.
"Perlindungan konsumen butuh sinergi nyata yang melibatkan pemerintah, lembaga advokasi swadaya, pelaku usaha, dan masyarakat itu sendiri. LPKSM merupakan garda terdepan di tingkat tapak yang berinteraksi langsung dengan warga," ungkap Syamsul.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





