
LombokPost-Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB mengajukan pembayaran insentif tambahan penghasilan (Tamsil) Rp 500 ribu bagi 2.234 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu, di lingkungan SMA, SMK dan SLB se-NTB.
“Jumlahnya 2.234 guru PPPK Paro Waktu ya, bukan 1.759 guru,” kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Tenaga Keolahragaan (GTKTK) Dikpora NTB Muazzam, Rabu (28/10).
Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi (verval) terakhir yang menetapkan sebanyak 2.234 guru berstatus PPPK paro waktu. Insentif tersebut diberikan, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) maupun yang belum.
Baca Juga: Tahun Depan, Pemkot Mataram Usulkan Alokasi Anggaran untuk Seragam PPPK Paro Waktu
Surat keputusan (SK) pembayaran insentif telah ditandatangani Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Adapun data penerima yakni guru PPPK Paro Waktu yang diajukan kepada gubernur, telah disusun berdasarkan nama dan alamat
Dikpora kemudian mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk memproses pencairannya ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB.
“Surat perintah pembayarannya sudah ditandatangani Pak Kadis, dan sudah dikirim ke BKAD. Jadi tinggal menunggu proses pembayaran dari BKAD,” ujarnya.
Insentif ini disiapkan Pemprov NTB sebagai bentuk perhatian kepada guru PPPK paro waktu, termasuk dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026.
Dengan pengajuan untuk 2.234 guru dan nilai insentif Rp 500 ribu per orang, kebutuhan anggaran untuk satu kali pembayaran mencapai sedikitnya Rp 1,117 miliar.
“Teman-teman guru mendapatkan tamsil selama empat bulan, hitungannya dari September – Desember 2026 ini,” tandasnya.
Baca Juga: Soal Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK Paro Waktu, Lombok Tengah Pilih Tunggu Kebijakan Pusat
Sekretaris BKAD NTB Muhammad Baihaki mengatakan, pembayaran segera dilakukan setelah seluruh persyaratan pencairan terpenuhi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




