Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pergub IPERA Disiapkan, Pemprov NTB Gandeng Penilai Independen

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
Sekretaris Bapenda NTB M Zuhudy Kadran. (YUYUN/LOMBOK POST)
Sekretaris Bapenda NTB M Zuhudy Kadran. (YUYUN/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost-Pemprov NTB menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara pemungutan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), termasuk mekanisme penilaian hasil tambang sebelum retribusi ditarik dari hasil penjualannya. 

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran mengatakan, penyusunan pergub tersebut diperlukan karena pemungutan IPERA melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pengusaha tambang rakyat, tim penilai independen, hingga pembeli hasil tambang.

“Untuk menarik retribusi ini banyak sekali hal yang terlibat. Salah satunya pengusaha tambangnya. Kemudian nanti ada pihak ketiga yang akan menilai berapa kadar emas yang dihasilkan,” jelasnya, Rabu (28/10).

Menurut Zuhudy, keberadaan pergub bukan menjadi dasar utama untuk menarik retribusi. Sebab, landasan pemungutannya sudah tercantum dalam peraturan daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026 lalu. “Jadi, pergub ini hanya mengatur tata caranya,” kata dia.

Zuhudy menjelaskan, pengaturan khusus untuk IPERA diperlukan karena mekanisme pemungutannya, berbeda dari retribusi yang selama ini berjalan rutin. Penyusunannya juga mengacu pada hasil konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk mengikuti tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. 

Advertisement

Dalam pelaksanaannya, hasil tambang rakyat nantinya akan dinilai oleh pihak independen untuk mengetahui kadar emas yang dihasilkan. Penilaian ini menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan nilai hasil tambang yang akan dijual. 

Zuhudy menyebut, pihak yang berpotensi menjadi penilai dapat berasal dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta.

Namun, penilai tersebut harus independen dan tidak berpihak kepada koperasi pengelola tambang maupun pemerintah daerah. 

“Tim penilai itu harus independen. Kami ingin hasilnya transparan. Kalau hanya menggunakan hasil asesmen koperasi, bisa jadi kami dirugikan,” tegasnya.  

“Sebaliknya, kalau menggunakan penilaian dari kami, bisa jadi memberatkan koperasi. Karena itu, kami memakai pihak ketiga,” tambah Zuhudy.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bupati KSB Tantang Sarjana Undova Kembangkan Ekonomi Non-Tambang

Bupati KSB Tantang Sarjana Undova Kembangkan Ekonomi Non-Tambang

Bupati Sumbawa Barat (KSB) Amar Nurmansyah mendorong lulusan Universitas Cordova (Undova) berani mengembangkan sektor ekonomi non-tambang

DPRD NTB Tinjau Tambang Sekotong, Dasar Penyusunan Perda Pertambangan Rakyat dan Pemberian IPR

DPRD NTB Tinjau Tambang Sekotong, Dasar Penyusunan Perda Pertambangan Rakyat dan Pemberian IPR

Komisi IV DPRD NTB turun langsung ke lapangan untuk meninjau calon lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (

Bupati Jarot Pastikan Larangan Tambang Lawang Tuwa Dipatuhi

Bupati Jarot Pastikan Larangan Tambang Lawang Tuwa Dipatuhi

Bupati Sumbawa memastikan aktivitas tambang ilegal Lawang Tuwa dihentikan demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer