
LombokPost-Pemprov NTB menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara pemungutan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), termasuk mekanisme penilaian hasil tambang sebelum retribusi ditarik dari hasil penjualannya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran mengatakan, penyusunan pergub tersebut diperlukan karena pemungutan IPERA melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pengusaha tambang rakyat, tim penilai independen, hingga pembeli hasil tambang.
“Untuk menarik retribusi ini banyak sekali hal yang terlibat. Salah satunya pengusaha tambangnya. Kemudian nanti ada pihak ketiga yang akan menilai berapa kadar emas yang dihasilkan,” jelasnya, Rabu (28/10).
Baca Juga: Targetkan PAD Rp 13 Miliar dari IPERA, Pemprov NTB Kebut Izin Lima Koperasi
Menurut Zuhudy, keberadaan pergub bukan menjadi dasar utama untuk menarik retribusi. Sebab, landasan pemungutannya sudah tercantum dalam peraturan daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026 lalu. “Jadi, pergub ini hanya mengatur tata caranya,” kata dia.
Zuhudy menjelaskan, pengaturan khusus untuk IPERA diperlukan karena mekanisme pemungutannya, berbeda dari retribusi yang selama ini berjalan rutin. Penyusunannya juga mengacu pada hasil konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk mengikuti tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait.
Dalam pelaksanaannya, hasil tambang rakyat nantinya akan dinilai oleh pihak independen untuk mengetahui kadar emas yang dihasilkan. Penilaian ini menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan nilai hasil tambang yang akan dijual.
Zuhudy menyebut, pihak yang berpotensi menjadi penilai dapat berasal dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta.
Baca Juga: DPRD NTB Tinjau Tambang Sekotong, Dasar Penyusunan Perda Pertambangan Rakyat dan Pemberian IPR
Namun, penilai tersebut harus independen dan tidak berpihak kepada koperasi pengelola tambang maupun pemerintah daerah.
“Tim penilai itu harus independen. Kami ingin hasilnya transparan. Kalau hanya menggunakan hasil asesmen koperasi, bisa jadi kami dirugikan,” tegasnya.
“Sebaliknya, kalau menggunakan penilaian dari kami, bisa jadi memberatkan koperasi. Karena itu, kami memakai pihak ketiga,” tambah Zuhudy.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




