
LombokPost-Pemprov NTB memperingatkan masyarakat agar mewaspadai dugaan penipuan, dengan modus mencatut nama Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, untuk meminta uang atau imbalan tertentu.
Dugaan tersebut tengah ditelusuri setelah Pemprov NTB menerima laporan masyarakat, termasuk informasi adanya korban.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan, pihaknya sedang mendalami laporan tersebut, termasuk informasi mengenai pihak yang diduga terlibat berinisial DK. Hal itu disampaikannya di Mataram, Kamis (5/11).
“Jika ada masyarakat yang pernah dimintai uang atau sesuatu dengan mengatasnamakan Gubernur maupun Wakil Gubernur NTB, kami mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum," jelasnya.
Tindakan tersebut merupakan dugaan penipuan dan tidak memiliki kaitan dengan kebijakan maupun kepentingan Pemprov NTB.
Ia menegaskan, Gubernur maupun Wakil Gubernur NTB tidak pernah memberikan mandat atau kuasa kepada individu maupun lembaga mana pun untuk meminta uang, imbalan, atau bentuk pemberian lainnya kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan identitas dan kewenangan pihak yang menghubungi mereka, terutama jika mengatasnamakan pimpinan daerah. Terlebih, apabila permintaan tersebut disertai janji pekerjaan, bantuan, proyek, jabatan, atau kemudahan tertentu dengan imbalan uang.
Khalik juga meminta masyarakat yang pernah menerima permintaan serupa atau merasa menjadi korban agar segera melapor kepada pihak berwajib. Informasi dan bukti pendukung juga dapat disampaikan kepada Diskominfotik NTB untuk membantu proses pendalaman serta mendukung penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
"Persoalan ini telah dilaporkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB," ujar Khalik.
Keduanya meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan segera menempuh jalur hukum sehingga dugaan penipuan tersebut dapat ditindaklanjuti. "Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melaporkan kepada pihak berwajib sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai hukum,” kata dia.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




