Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu di NTB

Rosmayanthi • Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:50 WIB

PPPK Paruh Waktu memiliki hak gaji yang jumlahnya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
PPPK Paruh Waktu memiliki hak gaji yang jumlahnya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
LombokPost - Pemerintah kembali membuka peluang bagi tenaga non-ASN melalui PPPK Paruh Waktu 2025 ini dengan jatah masing pemerintah daerah sesuai kebutuhan.

Sama seperti PPPK, PPPK Paruh Waktu ini juga memiliki hak kesejahteraan, gaji atau upah yang diterima langsung setiap bulannya. Namun berapa jumlahnya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.

Dengan kata lain, sistem ini memberi ruang bagi instansi yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun tetap membutuhkan tenaga tambahan untuk menjaga pelayanan publik.

Lantas berapa nominal gaji yang bakal diperoleh PPPK Paruh Waktu saat resmi Dilantik?

PPPK Paruh Waktu adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Namun mengenai gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK.

Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu

Sebagai contoh UMP 2025 di NTB berkisar antara Rp2.602.931,-,, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.

Hasil sidang menghasilkan rekomendasi resmi kepada Gubernur NTB terkait UMP 2025. Besaran UMP yang direkomendasikan sebesar Rp2.602.931,-.

Dengan perhitungan :

Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu

Misalnya:

UMP UMP 2025 = Rp Rp2.602.931,-

Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan

Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan

Maka:

Rp2.602.931,- ÷ 176 jam = Rp 14.789 per jam

Rp 14.789 × 88 jam = Rp 1.301.432 per bulan (belum termasuk tunjangan).

Tunjangan yang didapat walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:

1. Tunjangan Keluarga

- Istri/Suami: ±10 persen dari gaji pokok

-Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak

2. Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).

3. Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).

4. Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).

5. Fasilitas Lain yang diperoleh PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:

6. Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).

7. Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).

8. Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.

9. Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.

10. Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier.

Editor : Siti Aeny Maryam
#PPPK #upah #paruh waktu #gaji #NTB