LombokPost – Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang tegas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap 13 korporasi pelaku korupsi solar nonsubsidi.
Kasus korupsi solar nonsubsidi ini disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,54 triliun, merugikan keuangan publik, serta memperparah ketimpangan ekonomi yang dirasakan oleh petani dan nelayan Indonesia.
PP STN menegaskan, praktik curang tersebut melibatkan sejumlah perusahaan besar. Sementara itu, petani dan nelayan justru berjuang dengan harga bahan bakar tinggi serta akses subsidi yang semakin terbatas.
“Kami mencurigai adanya potensi pengayaan pribadi oleh oknum direksi, komisaris, atau pengawas dalam kasus ini, yang harus diusut tuntas,” kata Ketua Umum STN Ahmad Rifai, Rabu (22/10).
Menurut Rifai, korupsi solar nonsubsidi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat keadilan sosial. Ia menyebut praktik ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 9E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang melarang pejabat BUMN mengambil keuntungan pribadi di luar penghasilan sah.
Dukung Sanksi Tegas Kejagung
PP STN mendukung penuh langkah Kejagung untuk menindak tegas para pelaku korupsi solar nonsubsidi, termasuk jajaran petinggi korporasi dan oknum pejabat BUMN yang terlibat.
“Kami menuntut Kejaksaan Agung dan pengadilan untuk tidak hanya mendalami kasus ini, tetapi juga memastikan sanksi berupa pidana penjara dan pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah,” ujarnya.
Selain itu, PP STN juga mendukung rekomendasi pengamat energi Sofyano Zakaria, yang menilai perlunya sanksi hukum yang jelas serta pengembalian penuh kerugian negara agar kasus serupa tidak terulang.
Desakan kepada Presiden Prabowo
Dalam pernyataannya, PP STN menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sistem pengawasan di sektor energi nasional. Mereka meminta agar organisasi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam mengawasi kebijakan energi, terutama yang bersentuhan langsung dengan rakyat.
Ada tiga poin utama yang disampaikan PP STN kepada Presiden Prabowo:
1.Memperketat pengawasan transaksi BUMN di sektor energi untuk mencegah kebocoran sumber daya negara.
2.Mengalokasikan dana hasil pengembalian korupsi untuk program pemberdayaan petani dan nelayan, seperti subsidi solar yang adil dan transparan.
3.Melibatkan serikat tani, nelayan, dan organisasi masyarakat sipil dalam pengawasan kebijakan energi nasional.
PP STN menilai, korupsi solar nonsubsidi merupakan kejahatan yang mengancam kesejahteraan rakyat dan harus diberantas sampai ke akar.
“Korupsi di sektor energi adalah musuh bersama yang harus diberantas demi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Dengan dukungan publik yang kuat terhadap langkah Kejagung dan komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat pengawasan energi nasional, PP STN optimistis kasus korupsi solar nonsubsidi bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola BUMN dan memperjuangkan kedaulatan energi yang berpihak pada rakyat kecil.
Editor : Rury Anjas Andita