LombokPost - Pemerintah Provinsi NTB terus berikhtiar untuk mewujudkan birokrasi yang ideal, dinamis, dan adaftif agar mampu merespons kebutuhan layanan publik di era pemerintahan modern.
Hal tersebut diungkapkan Wagub Umi Dinda saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah di Hotel Lombok Raya, Senin (1/12).
FGD dihadiri kepala OPD, akademisi, serta praktisi pemerintahan.
“Penataan kelembagaan adalah bagian dari upaya kita menyesuaikan diri dengan tantangan pemerintahan modern, tuntutan efisiensi, kecepatan layanan publik dan peningkatan kinerja pembangunan," kata Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri.
Menurut Wagub Umi Dinda, penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang akan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2026 diharapkan mampu mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, adaptif, dan responsif terhadap berbagai persoalan pembangunan.
“Proses perubahan ini telah dipersiapkan secara matang, termasuk pendampingan, uji kompetensi, dan penempatan ASN yang proporsional,” katanya.
Dijelaskan, lebih dari 200 pejabat eselon III dan IV akan beralih ke jabatan fungsional. Proses ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi disiapkan dengan mekanisme yang jelas agar setiap ASN tetap memiliki ruang berkembang dan jalur karir yang pasti.
Wagub Umi Dinda berharap agar FGD tersebut menjadi landasan kuat dalam membangun birokrasi yang tidak hanya bekerja lebih keras, tetapi juga lebih cerdas selaras dengan transformasi digital dan perkembangan zaman.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB Lalu Mohammad Faozal mengatakan, FGD tersebut merupakan wadah untuk menyamakan persepsi terkait arah penataan organisasi.
Lalu Faozal menekankan bahwa penataan kelembagaan harus mampu menghasilkan perangkat daerah yang efisien, memiliki tata kerja yang jelas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.
“Selama ini ada banyak diskusi, ada yang menganggap ini penyederhanaan jabatan, ada yang menilai sebagai penataan staf. Melalui forum ini kita mendapatkan penjelasan yang komprehensif agar langkah kita ke depan semakin terarah," jelasnya.
Lalu Faozal juga menegaskan bahwa perangkat daerah harus segera menyesuaikan rencana kerja, SOP, dan uraian tugas sesuai struktur baru. Serta memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan dengan baik selama masa transisi.
Sementara itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, menegaskan bahwa ukuran organisasi besar maupun kecil tidak dapat dijadikan tolok ukur utama kinerja perangkat daerah.
Akmal malik menjelaskan bahwa terdapat organisasi kecil yang mampu berkinerja sangat baik, namun ada pula yang tidak berjalan efektif meski berukuran serupa.
“Yang lebih penting adalah kemampuan sumber daya manusia dalam memahami data, menguasai objek kerja, serta menjaga kualitas layanan publik. Hal inilah yang menentukan efektivitas birokrasi, bukan ukuran kelembagaan," katanya.
Akmal juga menegaskan bahwa penataan kelembagaan bukanlah instrumen untuk menilai performa perangkat daerah. Karena hingga saat ini tidak ada indikator yang mengaitkan perubahan struktur dengan penilaian kinerja.
“Kinerja birokrasi akan sangat ditentukan oleh SDM yang efektif, adaptif dan berbasis data,” katanya. (lil/r3)
Editor : Siti Aeny Maryam