LombokPost – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah merampungkan rekapitulasi usulan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025.
Total sebanyak 25 narapidana dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di NTB diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
Semua narapidana yang diusulkan masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yang berarti mereka mendapatkan potongan masa pidana namun belum bebas pada hari raya tersebut. Potongan masa pidana yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Ka.Kanwil Ditjenpas NTB, Agung Krisna, menegaskan bahwa usulan remisi ini telah melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Remisi ini adalah hak narapidana yang dijamin oleh undang-undang, tetapi bukan diberikan secara cuma-cuma," ujar Agung Krisna.
Ia menambahkan bahwa seluruh narapidana yang diusulkan telah memenuhi semua syarat administratif dan substantif. Syarat-syarat tersebut termasuk aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh petugas pemasyarakatan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin selama masa penahanan di Lapas atau Rutan.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab," tambahnya.
Baca Juga: Lewat Warnapas Academy, Kanwil Ditjenpas NTB Siapkan Transformasi Pembinaan Warga Binaan
Saat ini, Kanwil Ditjenpas NTB telah memproses dan mengajukan usulan remisi khusus Natal 2025 tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk proses verifikasi dan persetujuan lebih lanjut.
Remisi ini ditargetkan dapat diberikan secara resmi kepada narapidana yang merayakan Natal bertepatan dengan perayaan pada 25 Desember 2025.
Pemberian remisi natal 2025 ini diharapkan menjadi momentum penting bagi para narapidana untuk merefleksikan diri dan memulai lembaran baru.
Selain berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka terhadap aturan dan pembinaan, remisi ini juga berfungsi sebagai stimulus agar narapidana termotivasi untuk berkelakuan baik.
Dengan adanya pengurangan masa pidana, proses reintegrasi sosial diharapkan dapat dipercepat, memungkinkan mereka untuk segera menjalani kehidupan normal dan berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.
Editor : Siti Aeny Maryam