Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU Agvirta Armilia Sativa, bertujuan menghimpun data dan informasi praktik penyelesaian sengketa Hukum Perdata Internasional (HPI) selama lima tahun terakhir.
RUU HPI sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 dan mendapat dorongan langsung dari Presiden RI melalui surat resmi untuk segera dibahas bersama DPR RI.
PN Mataram: Penyelesaian Perkara HPI Tertinggi di Indonesia
Dalam paparannya, Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Mahkamah Agung RI, PN Mataram tercatat sebagai pengadilan dengan intensitas tertinggi dalam pendaftaran dan penyelesaian perkara HPI di tingkat nasional.
Baca Juga: HUT ke-18 Gerindra, DPC Gerindra Mataram Bersama TNI-Polri dan Warga Bersihkan Pantai Tanjung Karang
“Hal ini menjadikan praktik dan temuan di PN Mataram sangat krusial sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU HPI,” jelas Milawati.
Jenis Perkara dan Penerapan Asas HPI
Ketua PN Mataram menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan kesiapan pengadilan untuk mendukung penyusunan RUU dengan menyediakan seluruh data yang diperlukan.
Beberapa jenis perkara perdata bernuansa asing yang sering ditangani meliputi:
-
Adopsi dan Pengakuan Anak
-
Perceraian dan Sengketa Hak Asuh
-
Perbuatan Melawan Hukum
-
Perselisihan Hubungan Industrial
Baca Juga: Libatkan Dua Tim Pansel, Pemprov NTB Resmi Gelar Seleksi Terbuka 13 Jabatan Strategis
Meski dalam praktiknya hakim tetap menggunakan hukum Indonesia, asas-asas Hukum Perdata Internasional telah diterapkan dalam pertimbangan putusan, meski belum selalu merujuk secara eksplisit pada pasal-pasal dalam Algemene Bepalingen (AB).
Tindak Lanjut: Sosialisasi dan Penyamaan Persepsi
Sebagai langkah lanjutan, Direktorat OPHI berencana menggelar rapat virtual yang akan menghadirkan para hakim serta perwakilan dari Kanwil Kemenkum NTB dan Bali.
Bali dan NTB dipilih karena merupakan dua wilayah dengan volume sengketa perdata internasional terbanyak.
Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan substansi RUU HPI sekaligus menyamakan persepsi para penegak hukum dalam penerapan hukum perdata internasional di masa depan, mendukung iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia.
Editor : Kimda Farida