LombokPost - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB juga turut mengusulkan penyesuaian besaran TPP, bagi pegawai yang bertugas di lapangan, khususnya polisi kehutanan (Polhut) di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta petugas di UPTD TPAR Kebon Kongok.
Plt Kepala Dinas LHK NTB Samsudin mengatakan usulan tersebut didasarkan pada tingginya beban kerja, dan risiko keselamatan serta kesehatan yang dihadapi para petugas, yang selama ini dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam komponen penilaian TPP.
“Kami mengajukan usulan adanya penyesuaian besaran TPP untuk polisi kehutanan di KPH, dan juga untuk petugas di labeling sampah di TPA, termasuk petugas di UPTD TPAR Kebon Kongok,” ujar Samsudin.
Untuk polisi kehutanan, setidaknya terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar pengusulan penyesuaian TPP. Pertama, luasnya jangkauan pelayanan yang harus ditempuh petugas di lapangan, sehingga beban kerja mereka jauh lebih berat dibandingkan pekerjaan administratif.
Kedua, mereka menghadapi risiko keselamatan dan keamanan yang tinggi, karena berhadapan langsung dengan masyarakat, termasuk oknum pelaku illegal logging, perambahan hutan, dan aktivitas perusakan hutan lainnya. “Ini perlu dipertimbangkan dalam besaran TPP yang selama ini diterima,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Tahun 2024 tentang TPP, besaran TPP polisi kehutanan saat ini bervariasi sesuai jenjang jabatan.
Untuk kategori keterampilan, Polisi Kehutanan Pemula (II/a) berada di kelas jabatan 5 dengan TPP sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Hingga Polisi Kehutanan Ahli Madya (IV/a–IV/c) di kelas jabatan 11 dengan TPP Rp 5,4 juta per bulan.
Selain itu, Samsudin juga menyoroti kondisi kerja petugas di UPTD TPAR Kebon Kongok yang dinilai memiliki risiko kesehatan tinggi. Menurutnya, para petugas tersebut setiap hari terpapar bau menyengat, debu, serta bahan kimia berbahaya dari proses pengelolaan sampah.
Di sana ada pemilahan sampah, ada air lindi yang dihasilkan. Itu semua berdampak pada kesehatan. “Mereka menghirup udara yang tidak sehat setiap hari, baunya, bahan kimianya, dan lain-lain. Pasti terganggu kesehatannya,” ujarnya.
Karena itu, Dinas LHK NTB mengusulkan agar penilaian TPP tidak hanya didasarkan pada beban kerja, tetapi juga memasukkan unsur risiko kesehatan dan keselamatan kerja.
“Kami usulkan agar ditambahkan item-item penilaian, bukan hanya beban kerja. Risiko kerja untuk kesehatan dan keamanan ini yang kami mohonkan sebagai bahan pertimbangan penambahan besaran TPP,” jelas Samsudin.
Ia memastikan usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Biro Organisasi Setda NTB, dengan berharap kebijakan TPP tidak disamaratakan tanpa melihat karakteristik pekerjaan di lapangan.
“Jangan dirata-ratakan. Kami berusaha agar ada penyesuaian untuk teman-teman di lapangan yang menghadapi risiko langsung,” katanya.
Samsudin mengungkapkan, usulan penyesuaian TPP ini sebenarnya bukan hal baru. Upaya serupa telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu, bahkan saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas LHK NTB, namun belum mendapat tindak lanjut.
“Sudah lama sebenarnya kami sampaikan, sejak dulu. Nah, dengan arahan Pak Gubernur bahwa tugas-tugas teman-teman di lapangan itu tidak mudah, ada risiko, ada keselamatan dan keamanan, maka kami usulkan kembali,” ujarnya.
Menurut Samsudin, prinsip keadilan menjadi hal penting dalam kebijakan TPP. Ia menilai, pegawai yang bekerja di lapangan dengan risiko tinggi tidak bisa disamakan dengan pegawai yang bekerja di lingkungan administratif.
“Bukan soal besarnya semata, tapi karena tugas di lingkungan hidup itu banyak di lapangan dan risikonya tidak sama dengan tugas-tugas administrasi,” pungkasnya.
Editor : Marthadi