Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jelaskan Keterlambatan, Gubernur NTB Janjikan THR dan Gaji Ke-13 Guru SMA/SMK/SLB Cair Pekan Ini

Yuyun Kutari • Rabu, 25 Februari 2026 | 22:34 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (dua dari kiri) saat memberikan sambutan, di peresmian RPS bidang kuliner di SMKN 1 Tanjung, Lombok Utara, Rabu (25/2).
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (dua dari kiri) saat memberikan sambutan, di peresmian RPS bidang kuliner di SMKN 1 Tanjung, Lombok Utara, Rabu (25/2).

LombokPost - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal turut angkat bicara, terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi guru ASN daerah yang mengajar di jenjang SMA, SMK, dan SLB. 

Penjelasan tersebut disampaikannya di sela-sela peresmian Ruang Praktik Siswa (RPS) bidang kuliner di SMKN 1 Tanjung, Lombok Utara, Rabu (25/2). 

Gubernur Iqbal menjelaskan, mekanisme transfer anggaran dari pemerintah pusat untuk guru SD dan SMP berbeda dengan guru SMA, SMK, dan SLB.

Perbedaan waktu transfer itulah yang menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran di tingkat provinsi. “Untuk guru SD-SMP itu dibayarkan, ditransfer oleh pusat ke daerah itu sebelum diketok anggaran di DPR. Sehingga masih bisa dimasukkan ke dalam APBD pemerintah kabupaten dan kota, sehingga begitu Januari bisa langsung dibayarkan,” jelasnya. 

Sebaliknya, untuk guru SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov), dana dari pusat justru ditransfer setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan.

Di sisi lain, pembahasan APBD Provinsi NTB tahun ini juga mengalami keterlambatan. “Nah, dalam hal guru SMA, SMK, dan SLB, itu ditransfernya setelah diketok APBD. Padahal APBD Provinsi NTB kemarin relatif agak telat pembahasannya. Jadi, pengiriman atau transfer dari pemerintah pusat itu sangat terlambat,” beber Gubernur Iqbal.   

Akibatnya, dana tersebut tidak bisa langsung dimasukkan ke dalam APBD Tahun 2026 yang telah disahkan. Pemprov NTB pun harus melakukan proses pergeseran anggaran terlebih dahulu, agar pembayaran dapat direalisasikan. 

“Sehingga kami tidak bisa memasukkan langsung ke APBD, sehingga perlu proses pergeseran,” kata Iqbal. 

Ia menambahkan, proses pergeseran anggaran di awal tahun tidak bisa dilakukan secara parsial, hanya untuk kebutuhan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR semata.

Pemprov NTB harus sekaligus menyesuaikan kebutuhan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Nah, di awal tahun ini ketika kita melakukan pergeseran itu, tidak bisa hanya menggeser urusan TPG dan THR, sekalian menggeser keperluan masing-masing OPD. Ini yang sulit dilakukan,” terangnya. 

Meski demikian, Iqbal memastikan pembayaran akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.  “Insya Allah, tapi saya pastikan minggu ini kita akan dibayarkan,” tegasnya. 

Dengan penegasan tersebut, Pemprov NTB berharap para guru SMA, SMK, dan SLB dapat segera menerima hak mereka, setelah proses administratif pergeseran anggaran rampung dilakukan.

Editor : Marthadi
#Guru #tunjangan profesi guru #Gubernur NTB #sma #Pergeseran Anggaran #Organisasi Perangkat Daerah (OPD) #thr #Gubernur Iqbal #Tunjangan Hari Raya #gaji ke-13 #APBD #Pemprov NTB