Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pergantian Plh Sekda NTB Sudah Sesuai Aturan, Bukan Keputusan Mendadak

Yuyun Kutari • Kamis, 5 Maret 2026 | 17:25 WIB

Lalu Mohammad Faozal.
Lalu Mohammad Faozal.

LombokPost - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal kembali melakukan pergantian Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.

Namun, pergantian tersebut ditegaskan tidak dilakukan secara mendadak.

Hal itu disampaikan oleh Asisten II Setda NTB Lalu Mohammad Faozal yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (PJ) Sekda NTB.

“Nggak ada yang mendadak, semuanya berdasarkan aturan,” terang Faozal, saat ditemui, Kamis (5/3). 

Ia menjelaskan, sejak awal Januari 2026, Faozal resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB.

Ia mengemban amanah tersebut hingga lima kali perpanjangan masa jabatan. 

Faozal menegaskan perpanjangan dari sebelumnya berstatus Pj menjadi Plh, dilakukan dengan pertimbangan bahwa, Pemprov NTB menargetkan proses penetapan Sekda definitif di tingkat pusat, tidak memerlukan waktu yang panjang.

Tetapi ketika sampai sekarang, penetapan tersebut belum dilakukan pemerintah pusat, dan di sisi lain, Faozal sudah mengalami masa perpanjangan tugas sebagai Plh Sekda NTB sebanyak lima kali, sehingga harus ada pergantian. 

Ia menceritakan, sepekan yang lalu, dirinya berdiskusi dengan Gubernur Iqbal tentang siapa yang bisa mengisi kekosongan sebagai Plh Sekda NTB, sebelum SK Sekda definitif diterbitkan. 

Dari proses diskusi tersebut, maka Gubernur Iqbal memutuskan Budi Herman yang kini menjabat sebagai Inspektur NTB, sebagai Plh Sekda NTB.

Karena hal itu, Budi Herman yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman NTB, diganti dengan penjabat internal OPD tersebut. 

Secara aturan, seorang ASN tidak boleh mengemban tugas lebih dari dua jabatan.

“Yang memutuskan ya Pak Gubernur, untuk Pak Budi Herman yang saat ini menjabat sebagai Inspektorat. Pemutusan itu murni pertimbangan Pak Gubernur, tidak ada dasar rekomendasi dari pihak lain,” tegas Faozal.

Faozal menambahkan, ia sebelumnya diamanahkan sebagai Pj Sekda dengan aturan ketat. Pj Sekda diusulkan oleh Gubernur dan ditetapkan oleh Mendagri, dan jabatan Pj Sekda NTB yang diamanahkan ke Faozal, hanya bisa dilakukan perpanjangan maksimal sebanyak dua kali.

“Tiga bulan pertama dan tiga bulan kedua, jadi total enam bulan,” tegasnya.

Sebenarnya, perpanjangan Faozal menjadi Pj Sekda NTB bisa saja dilakukan. Namun lagi-lagi terbentur aturan.

Faozal kini sudah memasuki masa usia pensiun.

Regulasi menyebut, pejabat yang akan memasuki masa pensiun kurang dari satu tahun tidak diperkenankan ditunjuk sebagai Pj Sekda. 

Maka dari itu, Faozal hanya bertugas sebagai Pj Sekda NTB sebanyak dua kali perpanjangan dan lima kali perpanjangan untuk Plh Sekda NTB.

Setelah tidak menjabat sebagai Plh Sekda NTB, Faozal kembali duduk di jabatan definitifnya sebagai Asisten II Setda NTB. 

Sekali lagi Faozal menegaskan, pergantian Plh Sekda bukan keputusan yang asal-asalan apalagi mendadak, seperti yang ramai diperbincangkan.

“Jadi pergantian ini memang direncanakan dan tidak ada unsur mendadak,” tandasnya. 

Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno menegaskan pergantian jabatan Plh Sekda NTB, dari Lalu Mohammad Faozal ke Budi Herman, merupakan keputusan yang tidak terkait dengan kinerja.

Pertimbangan utamanya adalah durasi masa jabatan. 

Adapun pemilihan seorang Inspektur, bukanlah hal yang sembarangan.

Tri menegaskan jabatan Inspektur berada pada posisi yang merangkum seluruh fungsi organisasi perangkat daerah (OPD), serta memiliki lingkup kerja lebih luas dibandingkan asisten di sekretariat daerah (setda). 

“Pemilihan Inspektur tetap mempertimbangkan pengalaman dan kapasitas, karena termasuk dalam kelompok senior staf yang memiliki tanggung jawab luas di pemerintahan,” tegasnya. 

Editor : Kimda Farida
#Sekda NTB #Penjabat (PJ) #Gubernur NTB #Sekda #Organisasi Perangkat Daerah (OPD) #sekda definitif #pelaksana harian #Pemprov NTB