LombokPost - Dinas Perhubungan (Dishub) NTB menetapkan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) non ekonomi, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi, dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan otobus (PO), dengan agenda utama menetapkan besaran tarif angkutan AKDP non ekonomi yang akan diberlakukan selama periode angkutan Lebaran, pada Rabu lalu (4/3).
Sekretaris Dishub NTB Chairy Chalidyanto menegaskan penetapan tarif ini bertujuan, memberikan kepastian kepada masyarakat pengguna jasa transportasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelayanan angkutan dan perlindungan konsumen.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian tarif selama masa angkutan Lebaran,” terangnya, Minggu (8/3).
Penetapan tarif tersebut merupakan langkah Pemprov NTB, untuk memastikan penyelenggaraan transportasi darat selama masa mudik Lebaran, berjalan tertib dan terjangkau.
“Ini juga menjaga agar pelayanan yang diberikan oleh pihak PO, tetap optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Adapun rincian tarif batas atas yang ditetapkan untuk beberapa trayek utama di NTB, antara lain untuk trayek Mataram–Sumbawa Barat dengan layanan Executive sebesar Rp 132 ribu.
Sementara itu, untuk trayek Mataram–Sumbawa dengan layanan Executive ditetapkan sebesar Rp 200 ribu. Selanjutnya, untuk trayek Mataram–Bima dengan layanan Executive, tarif batas atas yang diberlakukan adalah sebesar Rp 330 ribu.
Untuk layanan dengan fasilitas lebih tinggi, pada trayek Mataram–Bima, seperti Suite Class, Deluxe Class, maupun Super Executive, tarif batas atas yang disepakati adalah sebesar Rp 450 ribu.
Sedangkan untuk layanan Sleeper Class pada trayek yang sama, tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp 525 ribu.
Penetapan tarif ini dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 500.11/447/DISHUB/IV tentang tarif angkutan AKDP non ekonomi di NTB, dalam rangka angkutan Lebaran tahun 2026.
Disepakati bahwa tarif yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada 10 hingga 30 Maret 2026. “Mayoritas pihak PO juga menyatakan persetujuan, pada tarif batas atas yang diberlakukan tahun 2026 ini, tetap sama seperti pada tahun 2025,” tandasnya.
Editor : Kimda Farida