LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menandatangani kontrak kerja sama dengan 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terverifikasi dan terakreditasi di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Penandatanganan kontrak tersebut berlangsung pada Selasa (10/3) di Aula Kantor Wilayah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam memastikan masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum yang adil dan merata.
“Keberadaan Organisasi Bantuan Hukum merupakan kekuatan strategis dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.
Sebanyak 19 OBH yang menandatangani kontrak kerja sama tersebut antara lain Posbakumadin Bima, Posbakumadin Mataram, Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan NTB, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Satria, LBH Dharma Yustisia NTB, LKBH Universitas Samawa, Posbakumadin Lombok Timur, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB, Perkumpulan Gravitasi Mataram, Perkumpulan LPA NTB, Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Pos Bantuan Hukum Dompu, Laboratorium Hukum FH Universitas Mataram, LBH Ksatria, LBH Untuk Keadilan, LBH Perisai Untuk Keadilan, Serikat PEKKA Lombok Tengah, LBH Pilar Keadilan Selaparang, serta LBH Lingkar Pelindung NTB.
Melalui kerja sama ini, seluruh OBH diharapkan dapat memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, tercatat sebanyak 426 permohonan bantuan hukum litigasi serta 111 permohonan bantuan hukum non-litigasi yang diajukan masyarakat di wilayah NTB.
Menurut Milawati, angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum sekaligus meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dan setara di hadapan hukum.
Selain memperkuat kerja sama dengan OBH, Kanwil Kemenkum NTB juga terus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum melalui penguatan kapasitas paralegal.
Program ini tidak hanya memberikan pembekalan teoritis, tetapi juga menekankan pendampingan langsung di lapangan.
Baca Juga: Catut Nama Pejabat Dukcapil Mataram, Puluhan Calon Jemaah Haji Nyaris Tertipu
Dalam hal ini, peran Organisasi Bantuan Hukum menjadi penting sebagai fasilitator bagi para paralegal dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Saat ini tercatat telah terbentuk 1.166 Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan di wilayah NTB.
Pelatihan paralegal serentak juga telah dilaksanakan di lima daerah, yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kota Bima.
Ke depan, program serupa juga akan dilaksanakan di Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Dompu.
“Kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat berperan aktif sebagai fasilitator dalam menyukseskan berbagai program bantuan hukum, sehingga akses terhadap keadilan semakin luas dan dapat dirasakan masyarakat di seluruh wilayah NTB,” kata Milawati.
Baca Juga: 105 Ogoh-Ogoh Bakal Ramaikan Tahun Baru Caka di Mataram
Melalui penandatanganan kontrak ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap sinergi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum semakin kuat dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Editor : Kimda Farida