Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bus AKDP Masih Naikkan Penumpang di Luar Terminal Mandalika

Yuyun Kutari • Minggu, 15 Maret 2026 | 09:10 WIB

BELI DI SINI: Loket penjualan tiket bus AKDP yang disediakan oleh pihak pengelola Terminal Tipe A Mandalika, Kamis (12/3).
BELI DI SINI: Loket penjualan tiket bus AKDP yang disediakan oleh pihak pengelola Terminal Tipe A Mandalika, Kamis (12/3).

LombokPost - Terminal Tipe A Mandalika di Kota Mataram, masih menghadapi persoalan kedisiplinan sejumlah perusahaan otobus (PO) yang belum sepenuhnya menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam area terminal, meskipun telah mengantongi izin operasional sebagai angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP). 

Komandan Regu 2 Terminal Tipe A Mandalika Muhadi menjelaskan, berdasarkan aturan perizinan, seluruh bus dengan izin AKDP seharusnya melakukan aktivitas naik turun penumpang di dalam terminal.

Namun, dalam praktiknya masih ditemukan beberapa PO yang tetap menaikkan penumpang di luar area terminal atau di pool masing-masing.  “Masih ada beberapa PO yang menaikkan penumpang di luar terminal. Padahal ijinnya AKDP, jadi seharusnya naik dan turunkan penumpang di dalam terminal,” ujarnya. 

Di Mataram saja, tak sedikit pihak PO yang masih melakukan praktik tersebut. Menurutnya, secara administratif bus tersebut memiliki izin AKDP, tetapi operasionalnya belum sepenuhnya mengikuti ketentuan. 

“Di izinnya itu AKDP, tetapi masih menaikkan penumpang di pool atau di luar terminal,” jelasnya. 

Pihak pengelola terminal menegaskan penumpang tetap diperbolehkan membeli tiket di tempat lain, termasuk di pool PO. Tetapi untuk proses keberangkatan, penumpang seharusnya diarahkan menuju terminal. 

“Kalau beli tiketnya di sana tidak masalah. Silakan saja, tapi nanti penumpangnya diarahkan ke sini. Untuk naiknya tetap berkumpul di terminal. Kami sudah siap,” tegas Muhadi.

Terminal Tipe A Mandalika sendiri memiliki area yang cukup luas untuk menampung aktivitas transportasi darat, mencapai sekitar tiga hektare dengan kapasitas yang telah disiapkan untuk melayani ratusan penumpang. 

Bahkan fasilitas yang tersedia sebenarnya cukup, untuk menampung bus yang benar-benar beroperasi keluar masuk terminal. Kendaraan yang tidak sedang beroperasi dipersilakan tetap berada di pool masing-masing. 

“Kalau busnya tidak berangkat, silakan tetap di pool masing-masing. Yang di sini nanti bisa ngetem di tempat yang sudah disediakan,” jelasnya. 

Mengenai hal ini, pihaknya telah melakukan upaya koordinasi dengan instansi terkait, agar seluruh operator angkutan mematuhi aturan penggunaan terminal.

“Kami sudah bersurat supaya mereka bisa masuk ke dalam terminal, kami juga perlu data, berapa penumpang yang datang dan berapa yang berangkat,” ujarnya. 

Kendati demikian, pengaturan terhadap bus AKDP bukan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, melainkan itu ranah Dinas Perhubungan (Dishub) NTB.

Sementara Kemenhub melayani perizinan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). “Jadi ini tantangannya,” ujar Muhadi.

Dengan beroperasinya Terminal Tipe A Mandalika secara penuh mulai tahun ini, diharpkan operator angkutan dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga aktivitas transportasi di dalam area terminal.

Terpisah, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub NTB Khaerus Sobri mengakui pihaknya masih menemukan praktik pengambilan penumpang oleh bus di luar terminal.

Padahal, Dishub NTB bersama PO sebelumnya telah menyepakati larangan menaikkan penumpang di luar area terminal. Menurut Sobri, kesepakatan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh PO agar seluruh proses naik-turun penumpang dilakukan di dalam terminal.

“Kami sudah sepakati dan sudah kami sampaikan kepada teman-teman PO, tidak ada lagi menaikkan penumpang di luar terminal,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan karena beberapa alasan. Selain merupakan ketentuan yang harus dipatuhi, aktivitas menaikkan penumpang di luar terminal juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan. 

Di sisi lain, fasilitas penjualan tiket sebenarnya telah tersedia di dalam Terminal Tipe A Mandalika. Karena itu, pembelian tiket diharapkan hanya dilakukan melalui loket yang ada di terminal. 

Namun demikian, Sobri mengatakan karena saat ini Dishub NTB masih fokus pada persiapan mudik Lebaran 2026, sehingga masih minim pengawasan. Meski begitu, ia memastikan penertiban akan lebih difokuskan setelah masa Lebaran.

Dishub NTB perlu merancang kembali denah area operasional agar lebih tertata. Penataan tersebut akan mengatur secara jelas posisi layanan angkutan, termasuk lokasi untuk AKAP dan AKDP.

“Sekarang ini kita sedang persiapan mudik, memang agak sulit membagi pengawasan. Tapi setelah Lebaran, penertiban pasti akan lebih terfokus di sini,” janjinya.

Editor : Kimda Farida
#penumpang #Dishub NTB #akap #akdp #perusahaan otobus #Terminal Tipe A Mandalika #terminal #antar kota dalam provinsi