
Oleh: Agil Almunawar
Ketua Umum HMI Kom M. Darwis Universitas Muhammadiyah Mataram
KASUS dugaan gratifikasi dengan skema “dana siluman” di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak hanya mengungkap praktik korupsi yang semakin terselubung, tetapi juga menandai sesuatu yang lebih serius: retaknya integritas penegakan hukum di tingkat daerah. Persoalan ini tidak berhenti pada siapa yang menerima atau memberi, melainkan pada bagaimana hukum merespons-dan sejauh mana ia mampu menjaga konsistensinya.
“Dana siluman” merepresentasikan praktik yang berada di luar sistem formal. Ia tidak tercatat dalam dokumen resmi, tetapi memiliki daya pengaruh yang nyata terhadap kebijakan publik. Dalam konteks NTB, dugaan aliran dana kepada sejumlah aktor politik yang berkaitan dengan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB menunjukkan bahwa mekanisme informal telah mengambil alih sebagian fungsi sistem yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Fakta bahwa sebagian pihak mengembalikan dana dalam jumlah signifikan sering kali dibaca sebagai bentuk itikad baik. Namun, dalam perspektif hukum pidana, pengembalian tidak menghapus peristiwa pidana. Justru, hal tersebut dapat dipahami sebagai pengakuan implisit atas adanya praktik yang menyimpang. Jika demikian, maka persoalan utamanya bukan lagi pada ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan pada konsistensi penegakan hukum dalam menindak seluruh pihak yang terlibat.
Di titik inilah isu integritas mulai dipertanyakan. Penegakan hukum yang tidak menyentuh seluruh rantai peristiwa akan selalu membuka ruang kecurigaan. Dalam perkara korupsi, relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ketika proses hukum hanya bergerak pada sebagian aktor, sementara aktor lain yang diduga terlibat belum tersentuh secara setara, maka prinsip keadilan menjadi goyah.
Kejaksaan sebagai institusi penuntutan memegang peran sentral dalam menjaga integritas tersebut. Kewenangan besar yang dimiliki tidak hanya menuntut kemampuan teknis dalam pembuktian, tetapi juga komitmen moral untuk bertindak konsisten dan independen. Integritas hukum tidak diukur dari seberapa banyak perkara yang ditangani, melainkan dari keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pengecualian.
Namun, realitas penegakan hukum di daerah sering kali tidak berada dalam ruang hampa. Ia berhadapan dengan konfigurasi kekuasaan yang kompleks relasi antara legislatif, birokrasi, dan kepentingan ekonomi yang saling berkelindan. Dalam situasi seperti ini, hukum berpotensi mengalami distorsi. Ia tidak lagi sepenuhnya bekerja sebagai norma yang objektif, tetapi dapat bergeser menjadi hasil dari tarik-menarik kepentingan.
Retaknya integritas hukum biasanya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia dimulai dari kompromi-kompromi kecil: pembiaran terhadap praktik yang dianggap “lumrah”, toleransi terhadap ketidaktertiban administrasi, hingga ketidakjelasan dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Ketika hal ini berlangsung terus-menerus, maka yang runtuh bukan hanya satu kasus, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Kasus dana siluman juga mengindikasikan adanya kelemahan struktural dalam tata kelola keuangan daerah. Kemampuan dana dalam jumlah besar untuk beredar di luar mekanisme resmi menunjukkan bahwa sistem pengawasan belum berjalan efektif. Celah ini bukan hanya membuka ruang bagi penyimpangan, tetapi juga mempersulit proses penegakan hukum karena minimnya jejak administratif yang dapat ditelusuri.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




