
LombokPost - Langkah drastis akhirnya diambil oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2026 dengan merombak total jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Hanya berselang sehari, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama jajarannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peristiwa mengejutkan ini mengonfirmasi kekhawatiran publik sejak lama mengenai rapuhnya fondasi institusional wadah baru tersebut. Program dengan tujuan mulia memperbaiki gizi anak bangsa dan menekan angka stunting ini justru tersandung oleh penyimpangan birokrasi di usia yang belum genap dua tahun.
BGN didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mandat utamanya menyelenggarakan pemenuhan gizi yang holistik dengan menyasar kelompok rentan seperti siswa sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui. Namun, sejak awal pembentukannya, BGN memikul beban pelaksanaan program berskala raksasa di tengah ketidaksiapan administratif. Pelantikan kepala pertama tanpa dukungan staf, protokol kerja, maupun struktur birokrasi yang matang menggambarkan betapa terburu-burunya institusi ini dipaksa untuk berjalan demi mengejar target politis.
Cilakanya, ketidaksiapan tata kelola tersebut segera dimanfaatkan pemburu rente di dalam tubuh birokrasi sendiri. Kejaksaan Agung menyingkap modus operandi manipulasi portal verifikasi kemitraan untuk meloloskan yayasan-yayasan tidak layak sebagai pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan-yayasan fiktif atau bermasalah yang terafiliasi dengan para pejabat terdahulu ditunjuk secara nepotis dan menikmati kucuran dana insentif miliaran rupiah setiap harinya. Praktik kotor ini berjalan beriringan dengan penggelembungan anggaran (mark-up) pengadaan sarana nonsubstantif seperti puluhan ribu unit motor listrik, tablet digital, televisi, hingga sepatu petugas.
Dari perspektif manajemen kebijakan publik, kegagalan di fase awal ini bukan hanya masalah moralitas personal para pejabatnya, tapi juga cacat desain organisasi. Model kelembagaan BGN dirancang terlalu sentralistik, menumpuk semua otoritas penunjukan mitra dan pengawasan di tangan segelintir elite di Jakarta. Tanpa adanya mekanisme kontrol yang terdesentralisasi, kebocoran anggaran negara menjadi keniscayaan yang sulit dihindari. Inilah pangkal masalah yang menuntut perombakan total dari sekadar pergantian figur menjadi restrukturisasi sistemik tata kelola.
Baca Juga: MAKI Laporkan Pejabat BGN Pemilik Puluhan Dapur MBG, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden
Patologi Tata Kelola dan Rapor Merah Pelaksanaan
Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada BGN memaparkan delapan temuan krusial yang mengonfirmasi carut-marut tata kelola MBG. Program berjalan tanpa cetak biru (blueprint) komprehensif, mengandalkan regulasi yang belum memadai, dan memosisikan BGN sebagai aktor tunggal yang meminggirkan peran pemerintah daerah serta sekolah. Pendekatan sentralistik ini meniadakan fungsi check and balances di daerah, memperpanjang rantai birokrasi, dan membuka ruang konflik kepentingan yang sangat masif dalam seleksi yayasan pengelola dapur. Imbasnya, porsi anggaran belanja makanan berkualitas justru tergerus oleh biaya operasional non-makanan dan sewa fasilitas yang tidak efisien.
Dampak lemahnya pengawasan ini langsung dirasakan penerima manfaat. Laporan evaluasi independen menunjukkan 62 persen ibu mengeluhkan tidak adanya kenaikan berat badan anak setelah mengonsumsi menu MBG. Menu yang disajikan kerap didominasi makanan olahan ultra-proses berprotein rendah, jauh dari klaim gizi seimbang. Lebih mengkhawatirkan lagi, ketiadaan keterlibatan aktif BPOM serta dinas kesehatan setempat dalam inspeksi dapur memicu kluster keracunan pangan massal di berbagai daerah, seperti di Sukoharjo dan Cimahi, misalnya.
Kejanggalan manajemen keuangan juga terlihat dalam kebijakan pembagian dana insentif dasar SPPG sebesar Rp6 juta per hari. Sekitar 1.780 dari 26.800 unit dapur sempat dihentikan sementara operasionalnya karena melanggar standar kelayakan fisik, tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL), serta tidak memiliki sertifikat laik higiene sanitasi. Ironisnya, meskipun tidak berproduksi, unit dapur bermasalah ini tetap menerima kucuran dana insentif tersebut. Kebijakan mempertahankan transfer harian kepada mitra yang melanggar ketentuan adalah inefisiensi anggaran yang sangat mencederai rasa keadilan sosial.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




